Fokusindonesia.com, Sengketa keluarga berujung kepada saling lapor melapor di sebabkan kerena haji Hambali dkk tidak memberikan hak haknya kepada saudara saudara nya, haji Hambali meng-klaim kepemilikan saham senilai 13, 95 %,Selasa (15/8/2023)
Awalnya mereka melapor adanya dugaan tindak pidana 263 itu awal mulanya pihak haji Aspas meminta bernegosiasi, mediasi tapi pihak haji Hambali dkk menghindar dan tidak mau bermusyawarah, langkah-langkah, yang di tempuh adalah yang pertama: membuat gugatan penetapan waris di pengadilan Jakarta mundur tiba – tiba pihak haji Hambali dkk tidak setuju dengan pembuatan penetapan hak waris tersebut.
Sehingga diperintahkan kepada keponakan mencabut gugatan penetapan waris namanya ponakan manut kepada om maka hak itu di cabut dan tidak berjalan di nyatakan dan tidak dilanjutkan karena sesuai dengan ketentuan apabila penggugat mencabut belum dan tidak diperbolehkan artinya ini tidak di benarkan, terindikasi disini beberapa ahli waris pemberian kuasa kepada pengacara untuk mendaftar kan gugatan tersebut sehingga melihat disitu ada pemalsuan tanda tangan surat kuasa.
Itulah dasar mereka membuka laporan sementara itulah bukti pertama , bukti kedua dijadikan dasar adalah pengakuan beberapa ponakannya menyatakan bahwa tidak merasa bertanda tangan padahal itu sudah pernah memberikan surat kuasa kepada pengacara, namun setelah kita tinjau bahwa yang dilaporkan itu pertama tidak terpenuhi unsur karena haji Hambali bukan Prinsipal digunakan laporan dengan dua kali di laporkan lagi ke Mabes dengan penyidik membuka laporan dan di terima lagi dengan penyidik yang sama bahwa itu ada pemalsuan tanda tangan “laporan klien saya seperti dipetieskan, klien saya sudah 8 bulan baru kemarin dapat SP2HP.
Sementara laporan mereka sudah naik sidik, laporan mereka itu yang pertama tidak dihentikan langsung buka lagi laporan kasus yang sama dengan penyidik yang sama, terindikasi laporan nya kondisikan atau laporan pesanan mereka sudah melanggar SOP dan TR, karena LP mereka sudah di jadwalkan Gelar perkara Wasidik lalu di tunda belum ditentukan jadwal Gelar Perkara kembali, dan batas waktu penundaan 7 hari ini sudah 21 hari, dan penyidik masih memanggil saksi – saksi ini telah melanggar SOP, batas waktu penundaan 7 hari, artinya penyidik sudah melanggar SOP,”pungkas pengacara H. Bohari. (Tim AWI)