Connect with us

Ekonomi

Audiensi Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh ke Kedutaan Amerika di Indonesia Perihal Dukungan Menolak Omnibus law UU Cipta Kerja

Published

on

Fokusindonesia.com, Jakarta – Anggota Pemerintah, USA (Mr. GERTSEN) – Kami berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia atas penyediaan informasi tambahan kepada Komite ini mengenai pembaruan terkait

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang juga dikenal sebagai Omnibus Law.

Pemerintah melaporkan berbagai langkah yang telah diambil untuk mengatasi kekhawatiran terkait undang-undang Cipta Kerja, termasuk upaya merevisi undang-undang secara prosedural dan substantif melalui amendemen Undang-Undang No. 12 Tahun 2021

tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk mencakup ketentuan yang menjelaskan “model Omnibuslaw” dan proses partisipasi publik yang bermakna. Pemerintah juga mengindikasikan bahwa Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menggantikan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020. Kami juga mencatat bahwa undang-undang tersebut dikeluarkan melalui regulasi darurat, atau “Perppu”.

Kami mencatat adanya keprihatinan yang signifikan terkait proses pengembangan dan konsultasi, serta dampak terhadap hukum ketenagakerjaan yang ada. Kami juga mencatat laporan bahwa para pekerja terus menyuarakan kekhawatiran terkait perubahan dalam beberapa undang-undang.

Kami sangat prihatin bahwa perubahan hukum yang dilakukan oleh Omnibuslaw ini mengancam kebebasan berserikat pekerja Indonesia dan hak mereka untuk mengorganisir dan melakukan negosiasi secara kolektif. Yaitu, kami mencatat bahwa peningkatan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menggunakan kontrak kerja sementara untuk jangka waktu yang lebih lama sebagai pengganti

mempekerjakan tenaga kerja tetap dan kemampuan yang diperluas bagi perusahaan untuk

mengalihdayakan pekerjaan tetap kepada perusahaan outsourcing khusus tenaga kerja swasta

yang memasok pekerja sementara secara khusus mengancam hak-hak ini.

Selanjutnya, pekerja kontrak dan outsourcing akan memiliki sedikit atau tidak ada jalan untuk mengatasi kondisi kerja di perusahaan pengguna dan berisiko kehilangan pekerjaan jika mereka mencoba mengangkat masalah kondisi kerja ke pengadilan hubungan industrial: dan juga, penggunaan pekerja dari beberapa perusahaan outsourcing di satu perusahaan pengguna dapat secara serius memecah-belah tenaga kerja, memungkinkan penggunaan beberapa pemberi kerja Oleh perusahaan kontraktor, yang akan mencegah pekerja untuk mengorganisir dan melakukan negosiasi secara kolektif. Untuk itu, kami mendesak Pemerintah untuk menghapus ketentuan terkait tenaga kerja dari Undang-Undang Cipta Kerja yang menghalangi hak-hak kebebasan berserikat dan negosiasi kolektif, dan kami meminta Pemerintah Indonesia untuk bekerja sama erat dengan ILO untuk memastikan semua reformasi hukum ketenagakerjaan di masa depan sesuai dengan standar ketenagakerjaan internasional Kami juga menyerukan kepada Pemerintah untuk segera melaksanakan rekomendasi dari Komite Pakar dan mengakhiri kewajiban arbitrase wajib dengan mengamandamen bagian 5, 14, dan 24 Undang-Undang Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial. Amerika Serikat tetap berkomitmen secara mendalam untuk berkolaborasi dengan Pemerintah dalam memajukan hak- hak pekerja di Indonesia.

Anggota Pekerja, United States of America (Mr GOTTWALD). Saya ingin mengawali dengan mengulangi komentar dari rekan serikat pekerja Indonesia saya:

Penerapan Omnibuslaw Cipta Kerja oleh Pemerintah Indonesia mewakili ancaman serius terhadap hak-hak dasar pekerja untuk kebebasan berserikat dan perundingan kolektif.

Memang, meskipun putusan Mahkamah Konstitusi pada November 2021 yang memerintahkan Pemerintah untuk merumuskan ulang undang-undang dengan masukan penuh dari mitra sosial, Pemerintah justru memilih untuk terus melanjutkan serangkaian perubahanregulasi yang sangat tidak populer dalam upaya yang salah untuk menarik Investasi langsung asing,

Mari fokus pada satu perubahan yang sangat problematis yang secara langsung mengancam hak serikat pekerja Indonesia untuk melakukan perundingan kolektif atas nama anggotanya.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Indonesia telah menghilangkan kemampuan serikat pekerja dan perusahaan untuk melakukan perundingan upah minimum sektoral yang dapat melebihi upah minimum yang berlaku.

Penghilangan perundingan sektoral dalam penetapan upah akan secara signifikan mengurangi gaji pekerja di beberapa sektor, seperti pertambangan, konstruksi, dan pakaian. Hal Ini juga melanggar hak serikat pekerja untuk menggunakan metode perundingan kolektif yangterbukti untuk meningkatkan upah bagi anggotanya dan pekerja secara umum.

Dalam pandangan kami, serangan terhadap hak-hak pekerja untuk berserikat dan melakukan perundingan kolektif ini memiliki implikasi bagi upaya Indonesia dalam menjadikan dirinya sebagai sumber mineral penting yang berkelanjutan dalam industri baterai kendaraanListrik yang semakin berkembang. Saat ini, Pemerintah Indonesia sedang mengusulkan perjanjian perdagangan bebas untuk mineral penting kepada Amerika Serikat agar perusahaan yang menggunakan mineral Indonesiadapat memperoleh manfaat dari kredit pajak AS untuk kendaraan listrik.

Gerakan Buruh Amerika Serikat mengawasi hal ini dengan cermat dan akan menekankan bahwa setiap perjanjian perdagangan harus berisi komitmen yang kuat untuk menjunjung tinggi hak-hak dasar pekerja dalam kebebasan berserikat dan perundingan kolektif.

Selanjutnya, kami mendesak Komite ini untuk mengeluarkan rekomendasi yang kuat kepada Indonesia untuk memperbaiki Omnibuslaw ini, dengan berdiskusi dengan mitra sosial, guna memastikan kepatuhan dengan Konvensi. (Sum)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ekonomi

Akselerasi Kedaulatan Pangan, Agrofood Expo 2023 Bersama Indonesia FoodDrink Expo dan Ketahanan Pangan Indonesia Expo Perkuat Ekosistem Pelaku Usaha Pertanian

Published

on

By

Fokusindonesia.com, Jakarta, 10 Agustus 2023,Pameran produk unggulan hasil pertanian, makanan dan minuman olahan, teknologi Agrofood Expo bersama FoodDrink Expo dan Ketahanan Pangan Indonesia Expo digelar mulai hari ini, Kamis (10/8) di Hall A JIEXPO Kemayoran Jakarta.

Berlangsung selama 4 hari (10-13 Agustus), di area seluas 2700 m2, menghadirkan sekitar 100 pelaku usaha di sektor agribisnis, agro industri, BUMN, Swasta, pemerintahan daerah dan sejumlah asosiasi diantaranya Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia/Gapmii, Masyarakat Pertanian Organik Indonesia/Maporina, Himpunan Kerukunan Tani Indoensia/HKTI, Cofee Lover Indonesia dan Artisan Tea.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Kementerian Pertanian, Dr. Prayudi Syamsuri dalam sambutannya pada pembukaan Agrofood Expo 2023 mengapresiasi komitmen penyelengara Wahyu Promo Citra yang memfasiliasi berbagai pihak dan stakesholder terkait sehingga pemeran ini bisa terlaksana selama lebih dari 20 tahun.

Menurutnya, untuk mencapai pertanian yang maju, mandiri dan modern untuk mewujudkan kedaulatan pangan sangat dibutuhkan peranan ekosistem pelaku usaha pertanian yang dikembangkan secara komprehensif dan terpadu. Mengingat, sektor pertanian terbukti menjadi satu-satunya sektor yang tangguh di masa pandemi Covid-19. Pada saat bersamaan pertanian juga harus siap berhadapan dengan tantangan bangsa, terkait penyediaan pangan untuk mampu bertahan di krisis global dan energi.

Karena itu, lanjut Prayudi Syamsuri, penguatan pembangunan komoditas perkebunan menjadi agenda prioritas untuk akselerasi kedaulatan pangan. Gelaran Agrofood Expo, menurutnya menjadi momentum strategis untuk memperkuat ekosistem pertanian yang lebih konprehensif dan terpadu, dari hulu hingga hilir.

“Hilirisasi pertanian juga harus diperkuat oleh kegiatan promosi dan advokasi yang dilakukan secara terintegrasi salah satunya melalui pameran Agrofood Expo ini. Promosi bukan sekedar untuk mempertahankan pasar, tetapi juga memperluas pasar. Sedangkan advokasi memperkuat nilai suatu produk pertanian. Terutama sawit bagaimana melalui advokasi bisa terbentuk opini cinta sawit yang memiliki nilai tambah sebagai produk olahan makanan dan bisnis pangan yang sangat prospetif,” pungkas Prayudi

Berkonsep memadukan B to B (Bussiness to Bussiness) dengan B to C (Bussiness to Customer), Agrofood Expo ini menurut Direktur Utama Wahyu Promo Citra Sukur Sakka, berkonjungsi dengan sejumlah zona khusus sesuai dengan sektor bisnis terkait, yaitu FoodDrink Expo, IIMA (Indonesia Machinery Agriculture ), Gastronomy Festival (pameran makanan & minuman olahan) dan Coffee, Cocoa, Tea Festival. Dengan begitu, ekosistem pelaku usaha yang terbentuk menjadi semakin kondusif bagi perluasan akses pasar.

Pada kesempatan ini juga sekaligus peluncuran Coffee Lovers Preference Taste (CloPT), sebuah metode pengujian kualitas dan cita rasa kopi yang diinisiasikan oleh Jamil Musanif dan Putri Siswandewi.

Agrofood Expo menjadi ajang yang efektif untuk mempertemukan kebutuhan petani, pekebun, pelaku agribisnis dengan potensial pembeli. Adapun komoditas yang ditawarkan dalam pameran ini merupakan unggulan dan dibutuhkan pasar, meliputi komoditas pertanian, perkebunan, produk olahannya, seperti kopi, tea, kakao, beras, rempah-rempah, dan sebagainya. Sejumlah brand dari industri makanan olahan juga hadir sebagai komoditas pangan unggulan, diantaranya Bola Deli, De Health Supplies, Filma & Palmboom, dan sejumlah pelaku usaha kopi seperti PT Langgeng Mitra Kencana (LMK) . Untuk industri packaging makanan dihadirkan Blis & Kiyomi.

“Dalam sesi Buyers Meet Sellers memberikan kesempatan yang luas bagi pelaku usaha pertanian untuk saling berjejaring sekaligus sharing pengembangan bisnis, promosi, pemasaran sekaligus pemanfaatan teknologi agiribisnis yang tepat guna untuk meningkatkan daya saing produk pertanian di pasar global,” pungkas Sukur Sakka.

Untuk meningkatkan wawasan dan mengetahui lebih dalam kebijakan dan program pemerintah terkait pertanian yang maju, mandiri, dan modern untuk terwujudnya kedaulatan pangan, pengunjung bisa mengikuti Agro Talk yang menghadirkan narasumber ahli dan praktisi di bidangnya yaitu Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alam Syah, STP, M.T, perwakilan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Syarif Syaifulloh dari Petani Urban Farming Philadelphia dan Ketua Umum Masyarakat Perkelapasawitan Indonesia (Maksi)

Agrofood Expo 2023 & Food Drink Expo juga menyuguhkan berbagai acara menarik, sarat edukasi yang dikemas menyenangkan (fun), diantaranya Live Cooking dengan sejumlah chef dari Sirloin Restaurant, Natural Cooking Club, dan pakar kuliner nusantara William Wongso dari PT Lautan Mitra Kreasi & Velluto Gelato yang memberikan tips kreasi Gelato. Bahkan pengunjung dapat pula mengikuti tantangan Gelato (Gelato Challenge)

Bagi pecinta kopi dan barista, pastinya sayang melewatkan kesempatan workshop Late Art dari Jakarta Coffee Learning. Di lokasi yang sama stage 1, juga berlangsung Artisan Tea Talkshow dan Artisan Tea got Talent! Sementara di stage 2 akan berlangsung Manual Brewing Competition dari barista Indonesia. Tidak ketinggalan bagi orang tua yang membawa serta anak, bisa mengikuti Kids Fun Decoration.

Sukur Sakka optimis penyelenggaraan Agrofood Expo tahun ini bisa menarik perhatian lebih dari 10 ribu pengunjung. Untuk target transaksi, Sukur Sakka, berharap seluruh peserta pameran dan pelaku usaha terkait bisa menemukan pasar baru yang tepat dan menjalin kerja sama berkelanjutan.

Bagi masyarakat yang ingin berkunjung, pameran ini tidak memberlakukan tiket masuk alias gratis, atau bisa mengunjungi laman social media Instagram AgroFoodexpo_official, Instagram : fooddrinkexpo.id (Sum)

Continue Reading

Ekonomi

PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk Berkedudukan di Jakarta Pusat

Published

on

By

Fokusindonesia.com, Pada hari ini, Selasa, tanggal 27 Juni 2023 telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”), Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan antara lain:

1. Mata acara Pertama:
* Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2022;
* Mengesahkan Laporan Keuangan dan Laporan Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas pengawasan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2022, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan dalam tahun buku 2022.

1. Mata acara Kedua:
Menyetujui pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua), seluruhnya sebesar Rp12.672.000.000, – (dua belas miliar enam ratus tujuh puluh dua juta Rupiah atau sebesar Rp66, – (enam puluh enam Rupiah) per saham bagi 192.000.000 (seratus semblan puluh dua juta) saham yang telah dikeluarkan Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan mulai tanggal 2 Agustus 2023 kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Peregang Saham Perseroan pada tanggal 12 Juli 2023 dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (‘KSEI*) pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 12 Juli 2023.

2. Mata acara Ketiga:
Menyetujui untuk :
* member kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Kuangan yang tergabung dalam
* Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) yang akan mengaudit buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta menetapkan honorarium dan sarat lainnya tentang penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Kuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan dan/atau perundang-undangan yang berlaku;

* menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul diajukan dalam acara ini disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

4. Mata acara Keempat:
Menyetujui untuk:
1. Mengangkat kembali anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang nama – namanya tersebut dibawah in untuk meneruskan tugas dan wewenang sebelumnya, serta mengangkat kembali Bapak Abdul Salam dan Ibu Ratnawati Atmodjo sebagai Komisaris Independen Perseroan, dengan masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Peregang Saham Tahunan hari ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang. Saham Tahunan Perseroan tahun kedua yang akan diselenggarakan pada tahun 2025, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sewaktu-waktu.

Sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut : Direksi :

Presiden Direktur : Ibu Dewi Mandrawan Direktur : Bapak Purnama Hadwidjaja Direktur : Bapak Victor Maria S, Sandjaja Direktur : Bapak Dharmawan Sumarta Dewan Komisaris :

Preaden Komrsans : Bapak Bustomi Usman Komosaris Independen : Bapak Abdul Salam Komisaris : Bapak Yugi Prayanto

Komisaris Independen : Ibu Ratnawati Abmodjo

Komisaris independen yang diangkat kembali tersebut dan telah menjabat selama 2 (dua) periode masa jabatan juga menyatakan dirinya tetap independen sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

2. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk menyatakan kembali kepubusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini dalam akta Notaris bila mana perlu dan untuk itu melakukan semua tindakan dan perbuatan yang dipandang baik dan perlu oleh Direksi termasuk menghadap G hadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesa melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan mendaftarkan pada Daftar Perusahaan serta untuk
maksud tersebut melakukan segala tindakan yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang

3. Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui untuk :

1. melimpahkan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan, untuk atas nama Rapat. Umum Pemegang saham menetapkan -pembagian tugas dan wewenang sebab anggota Direksi Perseroan untuk melanjutkan tugas dan wewenang sebelumnya,

I. melimpahkan kewenangan kepada PT Equity Development Investment Tbk dan/atau pihak Iinnya yang untuk / diminta oleh PT Equity Development Investment Tbk, untuk menentukan gaji dan tunjangan lannya bagi anggota Direksi Perseroan, dan

I. Menyetujui untuk memberikan honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseruan yang jumlah seluruhnya sama dengan honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komsaris Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan dalam tahun buku 2020, yang disahkan dalam mata acara Rapat Pertama. Bilamana ada penambahan, maka penambahan
tersebut maksimal sebesar 1094 (sepuluh persen). Selanjutnya untuk pembagian honorarium dan
tunjangan lamnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham membenkan kewenangan kepada PT Egulty Development Investment Tbk dan/atau pihak lainnya yang ditunjuk /Diminta oleh PT Eguity Development Investment Tbk, Untuk dan atas nama Rapat Umum Pemegang Saham menentukan pembagian honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan. (Red)

Continue Reading

Ekonomi

PUBLIC EXPOSE PT ALAKASA INDUSTRINDO, TBK DAN ENTITAS ANAK

Published

on

By

Fokusindonesia.com, Jakarta – 23 Juni 2023 PT Alakasa Industrindo, Tbk (Perusahaan) sebagai Perusahaan Induk melakukan kegiatan usaha dalam bidang Real estate yang dimiliki sendiri atau disewa melalui entitas Anak PT Alakasa Extrusindo (“AE”), dan juga melakukan kegiatan usaha dalam bidang industri abrikasi aluminium melalui entitas Anak PT Alakasa Andalan Mitra Sejati (“AAMS”), serta perdagangan bahan baku Aluminium dan bauksit melalui Entitas Anak Alakasa Company Limited (“AC”). rja penjualan Perusahaan secara konsolidasian pada Kuartal I tahun 2023 mengalami penurunan dibandingkan dengan kuartal I tahun 2022 dimana pada kuartal I tahun 2022 nilai penjualan adalah sebesar Rp 1,36 triliun dan pada kuartalitahun 2023 mengalami penurunan menjadi sebesar Rp 705,70 miliar. Kinerja penjualan Entitas Anak “AAMS” pada kuartal tahun 2023
|mengalami peningkatan dari segi nilai penjualan. Pada kuartal I tahun 2023 nilai penjualan Entitas Anak “AAMS” adakah sebesar Rp 8,07 miliar, sementara di kuartal I tahun 2022 nilai penjualan Entitas Anak “AAMS” adalah sebesar Rp 7,37 miliar.

Kinerja penjualan Entitas Anak “ACL” pada kuartal I tahun 2023 tercatat menurun dari segi nilai penjualan. Pada kuartalithun 2023 nilai penjualan Entitas Anak “ACL”adalah sebesar Rp 696,55 miliar, sementara di kuartal tahun 2022 nilai penjualan Entitas hak “ACL” adalah sebesar Rp 1,35 triliun. Faktor utama yang menyebabkan penurunan nilai penjualan tersebut disebabkan pada kuartal tahun 2023 disebabkan oleh perusahaan sedang dalam proses memperbaharui perjanjian jual beli dengan beberapa konsumen serta dalam tahap negosiasi dengan konsumen baru, Perusahaan akan terus secara intensif mencari peluang-peluang usaha yang berpotensi untuk meningkatkan kinerja keuangan

Perusahaan dengan memperhatikan nilai investasi dan risiko bisnis,

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT ALAKASA INDUSTRINDO, TBK

23 Juni 2023 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tanggal 23 Juni 2023 memutuskan antara lain:

1.Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2022, serta menyetujui dan mengesahkan Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi Komprehensif Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022, dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2022 sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi tahun buku 2022,

2.Menyetujui laba Perseroan seluruhnya dipergunakan untuk keperluan pengembangan usaha, maka dengan demikian Perseroan tidak membagikan dividen,

3. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono sebagai Akuntan Publik Perseroan untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 dan memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya dari Kantor Akuntan Publik tersebut,

4. Menerima dan menyetujui susunan Pengurus Perseroan yang baru sebagai berikut:

Direksi Perseroan:

– Presiden Direktur : Bapak Sucipto Tanro

– Wakil Presiden Direktur : Bapak Fendra Hartanto

– Direktur : Bapak Maradona Parhorasan Manurung

Dewan Komisaris Perseroan :

– Presiden Komisaris : Bapak Peng Tjoan

– Wakil Presiden Komisaris : Bapak Bambang Rahardja Burhan

(Independen)

– Komisaris : Bapak Suryadi Hertanto

5. Menyetujui pemberian kuasa kepada Pemegang Saham terbesar untuk menetapkan honorarium Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2023 dan memberi kuasa dan memberi kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan menetapkan gaji dan tunjangan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2023 (Red)

 

Continue Reading

Trending