TNI AD
Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Babinsa Koramil 02/Pondok Gede Bersama Petugas Gabungan Bea Dan Cukai Sita Rokok Ilegal
Fokusindonesia.com, Kodam Jaya, Kota Bekasi – Dalam rangka memberantas Peredaran Rokok Ilegal, Babinsa Koramil 02/Pondok Gede Kodim 0507/Bekasi Serma Rusdan, Serka Suhanto dan Serda Yudho Bersama Petugas Gabungan dari Bea Dan Cukai laksanakan Razia di wilayah Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa (22/8/2023).
Pelaksanaan Razia rokok ilegal atau tidak berpita cukai hari ini, dilakukan tim razia gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, beserta Tim Bea Cukai Jawa Barat, dan Bidang Perekonomian Pemkot Bekasi dengan didampingi Babinsa Koramil 02 Pondok Gede dan Bhabinkamtibmas.
Razia rokok ilegal ini dilakukan lantaran saat ini banyak beredar rokok ilegal, atau tidak terdapat pita cukai pada bungkus rokok, masih banyaknya rokok ilegal yang beredar ini mengakibatkan kerugian bagi negara.
Menurut Serma Rusdan menyampaikan kepada media pendim, bahwa, kegiatan Razia yang dilakukan semacam ini cukup efektif dalam menekan jumlah rokok ilegal yang beredar dipasaran.
“Meskipun tim razia tidak mendapat temuan rokok ilegal setidaknya tim razia sudah bisa memberikan Sosialisasi kepada para pemilik toko agar tidak menjual rokok ilegal (tidak bercukai)”ucap Serma Rusdan.
Dalam rilis tertulisnya Danramil 02 Pondok Gede Mayor Inf Akhmad menyampaikan dirinya berharap agar wilayah Kota Bekasi Khususnya Kecamatan Jatimelati terbebas dari peredaran rokok ilegal.
“Semoga dengan rutinnya di lakukan razia seperti ini, temuan rokok ilegal bisa semakin berkurang”,ucap Danramil.
“Dan para penjual toko bisa semakin sadar untuk tidak melanggar aturan dengan tidak menjual rokok ilegal”,pungkasnya.
Adapun Jumlah temuan rokok ilegal perhari ini sebanyak 97 bungkus rokok ilegal dari berbagai merk seperti Rokok Dubai 10 Bungkus, Rokok Blifs 64 Bungkus, Rokok SR 10 Bungkus, Rokok Fles 5 Bungkus dan Rokok H min 8 Bungkus.
Saat ini, Barang sitaan tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Bekasi untuk selanjutnya dibawa oleh Tim Bea cukai sebagai barang bukti.
Dan untuk lokasi yang telah dirazia akan ditempeli sticker peringatan dan penjelasan pelanggaran rokok tak berpita cukai/ilegal.
(Sumber Kodim 0507/Bekasi)