Megapolitan
Daop 1 Jakarta Berhasil Menutup Kembali Perlintasan Liar di KM 35+4/5 Lintas Depok-Citayam
Fokusindonesia.com, Sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan mendukung upaya Pemerintah melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah kerja Daop 1 Jakarta, Senin (17/7) petang, Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan aparat Danramil berhasil menutup kembali perlintasan liar di KM 35+4/5 Lintas Depok-Citayam. PT KAI Daop 1 Jakarta menyayangkan pada Sabtu (15/7), terdapat warga yang membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup sebulan lalu tersebut. Tak hanya itu, pada Senin (17/7) siang, warga melakukan pengaspalan di kedua sisi perlintasan liar tesebut.
KAI Daop 1 Jakarta kemudian berkolaborasi dengan aparat Danramil berkoordinasi dengan perwakilan warga dan melakukan sosialisasi terkait bahaya yang dapat terjadi jika perlintasan tersebut dibuka kembali. Kemudian, pada Senin (17/7) malam, KAI Daop 1 Jakarta bersama aparat Danramil berhasil menutup kembali perlintasan liar tersebut.
Penutupan perlintasan liar yang telah dilakukan oleh KAI merupakan bentuk dukungan untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian diantaranya:
– Pasal 91 Ayat (1) : “Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang”.
– Pasal 94 Ayat (1) : “Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup”.
– Pasal 94 Ayat (2) : “Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah”.
– Pasal 124 : “Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA”.
Sejak awal Januari hingga Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar sebanyak 9 titik antara lain, di KM 26+100 antara Cakung-Bekasi, KM 41+2/3 antara Citayam – Bojonggede, KM 133+029 antara Tonjong Baru – Cilegon, KM 40+1/2 antara Citayam – Cibinong, KM 115+6/7 antara Serang – Karangantu, KM 115+7/8 antara Serang – Kangantu, KM 7+0/1 antara Ancol – Tanjung Priuk, KM 12+400 antara Jatinegara – Bekasi, dan KM 35+4/5 Lintas Depok-Citayam.
KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat yang membuat perlintasan liar maupun yang membuka kembali perlintasan yang telah ditutup sehingga dapat menyebabkan kecelakaan. Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel, tidak membuat perlintasan liar untuk melintas dan menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA.
KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Keselamatan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api. KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak baik pemerintah Kab/Kota maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans(Pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan KA wilayah Daop 1 Jakarta. KAI Daop 1 Jakarta juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan/jalur KA serta edukasi kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel untuk turut berpartisipasi mewujudkan keselamatan perjalanan KA dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA. Selama tahun 2023, KAI Daop 1 Jakarta sudah melakukan sebanyak 33 sosialisasi keselamatan.
KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. Informasi lebih lanjut terkait informasi perjalanan KA pada dapat menghubungi Customer Service di stasiun serta Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.
Salam,
Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta
Feni Novida Saragih