Connect with us

Hukum

Dr Ike Farida Korban Kenakalan Pengembang properti PT EPH Meminta Perlindungan Hukum

Published

on

FokusIndonesia.com – Jakarta, Sudah waktunya Kapolda Metro Jaya membuktikan bahwa Polda Metro Jaya bukanlah sarang mafia sebagaimana dugaan masyarakat akhir-akhir ini. Ujar Dr.Ike Farida,S.H.,LL.M secara online,Selaku korban kenakalan pengembang properti PT Elite Prima Hutama,anak perusahaan Pakuwon Jati Tbk Group sudah seharusnya dilindungi dan dibela sepenuhnya oleh para penegak hukum di Indonesia,terkhusus Kepolisian Indonesia.

Bukan malah sebaliknya diserang dari berbagai pihak dan bahkan dijadikan tersangka oleh Penyidik Unit 5 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK
Kasus berawal dari Ike Farida yang membeli apartemen dari PT Elite Prima Hutama (PT EPH) selaku pengembang dan sudah dibayar lunas pada 30 Mei 2012.

Saat itu dirinya terbujuk oleh iming-iming bahwa unit bisa langsung dihuni,PPJB dalam seminggu ditandangani dan semua perizinan sudah lengkap. Bahkan agar bujuk rayunya berhasil, Ike diberikan harga diskon yang menggiurkan asalkan dalam 2 hari dibayar lunas.

Setelah dibayar ternyata semua janji dan iming-imingnya Pakuwon tidak pernah ditepati. Unit apartemennya tak kunjung diberikan dan tidak dilaksanakannya PPJB. Bukannya mendapatkan haknya,justru Ike dilaporkan sebagaitersangka.Tidak hanya itu,hak-hak asasi Ike selaku WNI juga turut dilecehkan.

Di antaranya berupa: HAM untuk memiliki tempat tinggal,diperlakukan diskriminatif karena kawin dengan WN Jepang.Padahal baik perempuan maupun laki-laki WNI setara di hadapan hukum.

Bahkan Ike disarankan oleh Pakuwon Jati Tbk untuk menceraikan suaminya dulu kalau mau dapat unitnya.Padahal sudah menjadi hak asasi semua perempuan unuk mempertahankan perkawinannya.

Ike melaporkan pihak PT EPH,Alexander Stefanus,Stefanus Ridwan,dan beberapa jajarannya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Alexander Stefanus yang sudah jadi tersangka justru kasusnya dihentikan secara ajaib dan berakhir pada SP3.Penghentian kasus LP No LP/3621/X/2012/PMJ/ Ditreskrimum yang dilaporkan Ike terjadi dengan cepat dan janggal ini menegaskan bahwa kuatnya dugaan ketidakberesan dalam penanganan perkara di Unit IV Harda Ditreskrimum PMJ.

Ike yang terus-terusan dinakali oleh pengembang dan para penegak hukum tak gentar melawan rentetan ketidakadilan yang dialaminya.

Ike pun meminta perlindungan dari Kompolnas,Ombudsman RI,Komnas HAM,Komnas Perempuan,Indonesian Police Watch, DPR RI,bahkan Presiden dan Kemenkumham RI.
Atas pengkriminalisasi korban mafia tanah
ini, Dirjen HAM Dr.Mualimin Abdi kemudian melayangkan surat kepada Pol.Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya dan merekomendasikan agar menghentikan penyidikan laporan
PT EPH yang menuduh Ike telah melakukan pemalsuan novum.

Rekomendasi itu muncul karena telah ada Putusan PN Jaksel No. 119/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 3 Agustus 2022 yang menyatakan bahwa PT EPH adalah PELAWAN YANG TIDAK BENAR dan seluruh dalilnya ditolak oleh Majelis Hakim.

Bisa disimpulkan bahwa seluruh dalil dari Grup PT Pakuwon Jati/PT EPH adalah tidak benar. Dalil yang sama juga dijadikan PT EPH dalam mengkriminalkan Ike di Polda Metro Jaya.

kepolisian,”tegas Putri salah satu tim kuasa hukum Ike.”Diduga adanya oknum yang bersindikasi dengan pengembang dalam mengkriminalisasikan dirinya selaku pembeli yang tidak bersalah.

Kita tidak boleh ragu untuk menyatakan sesuatu yang benar adalah benar,dan yang salah adalah salah. Klien kami didiskriminasikan, alasannya berubah-ubah terus,”jawab Putri. “Karena Ike Farida adalah perempuan yang kawin dengan WNA menurut Pakuwon tidak berhak beli apartemen, disuruh bercerai,atau pinjam nama salahsatu perusahaan mereka sebagai pembeli,dan macam-macam alasannya.

Setelah diberikan perjanjian kawin pun tetap tidak diserahkan.Sekarang sudah ada 4 putusan final dari Mahkamah Agung pun tetap diabaikan.

Kepolisian juga punya semua bukti-bukti tersebut, tapi tetap abaikan,”tegas tim kuasa hukum Ike.”Rakyat kecil diexploitasi sebagai objek pengkriminalisasian, diintimidasi dengan dalih bahwa penyidik punya kewenangan untuk menyidik, menjadikan tersangka atau memasukkan seseorang dalam DPO,itukan tidak benar, “tambah Putri.

“Kami harap Bapak Presiden RI, Menkopolhukam dan Kapolri mengambil langkah tegas, dengan mengganti orang-orang yang tidak profesional, menyalahgunakan kewenangan dan melanggar hukum serta kode etik.”Menghianati dan mempermainkan hukum serta mengkriminalkan orang yang tidak bersalah harus segera dihentikan agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan dan dijadikan korban seperti halnya yang dialami oleh Ike.

Perlindungan hukum terhadap masyarakat yangdinakali oleh para penguasa harus segera dilakukan dalam waktu secepat-cepatnya dan tanpa pandang bulu karena keamanan,keadilan, dan kesejahteraan mutlak harus didapatkan setiap orang.

pemerintah agar mengeluarkan aturan yang cukup adil untuk masyarakat dan adil juga untuk pengembang.

Jangan hanya pengembang yang di berikan dispensasi hak ini,hak itu ketika mereka melanggar,ketika mereka tidak menyerahkan diam saja bahkan sekarang ketua BPN Selatan pun mengatakan, “bahwa secara administrasi ini belum lengkap.

Bagaimana belum lengkap pak itu saya hanya meminta hak saya agar bapak ketua BPN Selatan untuk menyerahkan hak saya seperti itu ungkap,”Ike Farida.

Jadi harapannya dengan adanya kasus seperti saya ini, saya berharap sekali pemerintah bisa mencatat beberapa hal, jadi jangan saja pihak pengembang yang kemudian di berikan fasilitas di berikan keringanan,tapi juga tolong lihat masyarakat yang punya hak mendapatkan PPJB, mendapatkan AJB itu di diamkan sampai hampir 11 tahun pemerintah diam.(Sum)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Hukum

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Oknum TNI, Praka RM Dan Kawan-Kawan di Tuntut Hukuman Mati

Published

on

By

(Puspen TNI). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Praka RM, HS dan J oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H., dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana, S.H. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H., Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, S.H., dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H., dan Penasehat Hukum para terdakwa antara lain: Mayor Chk Manang, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H., Lettu Chk Amril Harahap, S.H.

Adapun tuntutan terhadap para terdakwa yang di bacakan oleh Oditur Militer antara lain: Pertama, motif ekonomi; Kedua, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang, perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga butir 2 “Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan”, dan 8 Wajib TNI butir 6 “Tidak sekali-kali merugikan rakyat” dan butir 7 “Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat”; Ketiga, perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik kesatuan. Bab-bab perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati melakukan pembunuhan, dan perbuatan terdakwa meninggalkan luka yang mendalam bagi orang tua korban, hal-hal yang meringankan nihil,” tegas Oditur Militer.

Lebih lanjut dikatakan Oditur Militer menyampaikan bahwa para terdakwa bersalah, “Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1, 2, agar Majelis Hakim menentukan hukuman kepada para terdakwa berupa: Terdakwa 1 (RM) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan di pecat dari Dinas Militer cq. TNI AD. Terdakwa 2 (HS) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan di pecat dari dinas militer cq. TNI AD. Terdakwa 3 (J) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan di pecat dari dinas militer cq. TNI AD.” ucapnya.

Selesai Oditur Militer membacakan tuntutannya, maka Hakim Ketua memerintahkan kepada para terdakwa untuk berbicara dengan Penasehat Hukum, apakah akan mengadakan pledoi (pembelaan). Setelah itu Hakim Ketua memutuskan sidang selanjutnya pada bulan Desember, “Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 4 Desember 2023, dengan mendengarkan pledoi Penasehat Hukum,” pungkasnya.

Selanjutnya petugas membawa keluar para pelaku dibawah pengawalan petugas Polisi Militer dan para terdakwa tetap ditahan di Pomdam Jaya.

Turut hadir Ny. Putri Rumantir mewakili Hotman Paris Hutapea, wakil masyarakat Aceh/keluarga Bapak Sudirman Anggota DPR RI.

tniprima

tnipatriotnkri

nkrihargamati

tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi:Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Continue Reading

Hukum

Kuasa Hukum Dr. Ike Farida Meminta Kejelasan Sekaligus Dukungan dari Pemerintahan.

Published

on

By

Fokusindonesia.com, Jakarta, Tak henti-hentinya PT Elit Prima Hutama anak perusahaan pengembang ternama Pakuwon Group mencari cara agar Dr. Ike Farida tidak bisa menggunakan haknya untuk menempati unit apartemen yang telah dibelinya dengan cara mematikan aliran listrik dan air di unit milik Ike tanpa dasar. Dimana setelah lebih dari 1 dekade berlalu sejak Dr. Ike Farida melunasi 1 unit apartemen Casa Grande Residence, unit apartemen baru diterima Ike setelah 12 tahun menempuh proses panjang dimeja hijau bertarung dengan pengembang asal surabaya yang dipimpin Alexander Stefanus Ridwan. Setelah memenangkan seluruh persidangan di Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, Mahkamah Konstitusi, gugatan perlawanan dan lainnya, Akhirnya, pada 25 Oktober 2023 lalu, secara mengejutkan pengembang menyerahkan kunci dan kartu akses unit apartemen Dr. Farida kepada PN Jaksel sehari sebelum dilakukan eksekusi paksa.

Namun ketika unit baru sehari ditempati, secara tiba-tiba aliran listrik dan air diputus sepihak oleh pengelola apartemen Casa Grande tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu saat fasilitas sedang digunakan. Ketika dikonfirmasi ke pengelola apartemen, bertemu dengan perwakilannya bernama Citra dan Adam mereka menyampaikan pemadaman listrik dan air atas instruksi dari legal PT Pakuwon. Namun ketika diminta untuk menyalakan listrik dan air mereka menolak dan tidak memberikan jawaban pasti kenapa dan prosedur apa sebagai penghuni baru yang harus pihak Dr Ike Farida lakukan. Lebih jelas dapat ditonton pada link berikut ini https://www.youtube.com/live/tHqFeG0KsEg?si=S_5JTpKMdIzlujYY

Menyikapi kesewenang-wenangan pengelola dan pengembang Apartemen Casa Grande, sebagai penghuni yang beritikad baik, Kuasa hukum Dr. Ike Farida meminta kejelasan sekaligus dukungan dari pemerintahan. Melalui wewenangnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya bersedia menjembatani mediasi antara Dr. Ike Farida dan PT EPH. Mediasi Pertama sesuai undangan untuk hadir pada Kamis, 16 November 2023 dijadwalkan ulang pada 24 November 2023 sesuai dengan permintaan Stefanus Ridwan. Namun, pihak PT EPH kembali mangkir dari tanggung jawabnya padahal jadwal mereka yang minta parahnya lagi-lagi meminta dijadwalkan ulang pada Kamis, 30 November 2023. Alasannya Stefanus Ridwan akan hadir langsung pada mediasi tersebut.

Kamaruddin Simanjuntak, S.H. selaku tim Kuasa hukum Ike menyampaikan kekesalannya atas mangkirnya PT EPH pada proses mediasi untuk yang kedua kalinya. “Pada mediasi 16 November lalu, kami telah paparkan kesewenangan pengembang terhadap klien saya, saat itu PT EPH berhalangan hadir dan meminta perubahan tanggal mediasi menjadi 24 November namun tetap saja tidak hadir, ini tanggal dan jam sudah sesuai keinginan mereka tapi lagi-lagi Stefanus Ridwan beralasan tidak bisa memenuhi panggilan mediasi. Dari sini sudah terlihat bahwa tidak ada itikad baik dari PT EPH” ujar Kamaruddin di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Setelah itu Putri Mega Citakhayana, S.H. selaku tim Kuasa hukum Dr. Ike Farida menjelaskan kerugian akibat diputusnya listrik dan air selama 1 bulan yang diderita oleh Dr. Ike Farida. “Kerugian atas pemadaman air dan listriknya saja sudah lebih dari 90 juta rupiah, karena setiap hari itu dapat disewakan di kisaran 3 sampai 4 juta rupiah per unit, untuk Dinas Perumahan tolong di beri sanksi yang tegas kepada PT. EPH karena telah 2 kali mangkir pada panggilan mediasi, kemudian untuk PT. EPH kalau tidak bisa datang, ya diwakilkan atau tertulis saja, kenapa harus membuang-buang waktu kami. kata Putri di lokasi yang sama.

Sebelumnya, ulah pengelola tersebut juga telah menjatuhkan korban dimana seorang wartawan yang meliput kasus ini pingsan karena kehabisan oksigen setelah berkunjung ke unit apartemen terkait adanya pemutusan air dan listrik yang menyita perhatian publik. Kemudian Putri menuturkan, berdasarkan Pasal 102 C Peraturan Gubernur No. 133/2019 yang mengatur bahwa pengelola ataupun pengembang tidak boleh mematikan unit apartemen dengan alasan apapun kecuali tidak bayar Iuran Pengelolaan (IPL).“Pengelola mematikan fasilitas listrik dan air tanpa memberikan informasi apapun sementara tagihan pun tidak ada, kami nanya bayar kemana juga tidak di jawab, justru mereka (pengelola) menghindar terus” kata Putri.

Menganggapi itu, Kuasa Hukum Dr. Ike Farida menyampaikan sejumlah poin yang menjadi permasalahan kepada pihak Pemprov DKI Jakarta dan Sudin Jaksel. Tinjauan dan teguran yang seharusnya sudah diberikan kepada PT EPH berupa sanksi administratif juga pencabutan ijin merujuk pada peraturan diantaranya; Pergub 132/2018 dan Pergub 70/2021 dan UU No. 20 Tahun 2011 terlebih lagi Pihak Pemprov DKI Jakarta dalam mediasi menyampaikan bahwa seluruh tower avalon belum ada SHMSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun) yang seharusnya sudah diberikan kepada seluruh penghuni Tower Avalon Casa Grande.

Pantaslah ada dugaan kuat belum dibentuknya P3SRS/PPRS Apartemen Casa Grande Residence. Siapa yang mau jadi anggota Persatuan Perhimpunan Penghuni Apartemen jika Sertifikat kepemilikan saja belum jadi-jadi?

Mengetahui pelanggaran yang dilakukan PT. EPH, kuasa hukum Dr Ike Farida menyampaikan langkah-langkah yang perlu diambil oleh Dinas Perumahan dan Pemerintahan antara lain:

  1. Mengembalikan hak-hak dasar Dr. Ike Farida dan penghuni lainnya berupa fasilitas dasar dan sertifikat kepemilikan unit
  2. Membentuk tim penyelesaian permasalahan Rusun;
  3. Melakukan pengawasan dan inspeksi atas kewajiban pengembang terhadap hak Pemilik;
  4. Peringatan tertulis, pemberian sanksi, dan pencabutan ijin kepada pengelola nakal seperti PT EPH;
  5. Memerintahkan kepada PT EPH untuk menyerahkan SHMSRS;
  6. Memerintahkan Pengembang seperti PT. EPH untuk membentuk P3SRS/PPRS;
  7. Mengeluarkan rekomendasi kepada OJK untuk melakukan delisting (status PT Tbk
    menjadi Tertutup);
  8. Hingga pada pencabutan ijin operasi.

Kuasa hukum Dr. Ike Farida berharap agar Dinas Perumahan dan permukiman Provinsi DKI Jakarta dapat menegakkan hukum, segera memberikan sanksi dan teguran keras kepada pengelola dan pengembang Apartemen Casa Grande untuk segera menyalakan listrik dan air dan kewajiban lainnya selaku pengembang.(TIM AWI)

Continue Reading

Hukum

Korban Asuransi WanaArtha Kembali Menghadiri Sidang Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)

Published

on

By

Fokusindonesia.com, Jakarta – Ratusan Korban Asuransi WanaArtha kembali menghadiri sidang gugatan perwakilan kelompok (Class Action) dengan nomer perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dan pihak yang tergugat adalah Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan Wanaartha Life di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Selasa, 21 November 2023.

Agenda sidang class action yang ke lima yakni pemeriksaan legal standing dari perwakilan dari Wall Invest (WI) dan dari Asuransi Gandi.

Dr. Hendrik.E.Purnomo SH.MH Sekretaris Jendral (Persatuan Advokat Indonesia) PERADIN mengatakan mengugat satu Kementerian Keuangan, OJK, Kejaksaan dan yang tergugat 4 adalah terlepas dari PT WanaArtha Life (WAL) hadir atau tidak, majelis hakim sudah menyatakan bahwa persidangan di lanjutkan.

“Sebenarnya kalau ini tumpang tindih daripada kewenangan ya, bahwa OJK mempunyai kewenangan untuk menyelidiki, ternyata mereka sendiri tidak mampu mencapai untuk memulangkan dari pada pelaku,” kata Basuki dalam temu media

Sementara dari Bareskrim tidak ada kewenangan untuk itu, karena sudah ada di akomodir dalam undang undang OJK yang Antara 2 Institusi.

“Dari OJK sebenarnya hadir, tapi hari ini dari para tergugat 1 2 3 itu belum ada statement yang disampaikan, tapi ada unek unek dari dari para korban yang ditujukan kepada OJK yang meluapkan isi hati sebetulnya,” kata dia

Ia mengatakan optimis bahwa ini akan berhasil, karena dasar-dasar hukum yang di ajukan ketentuannya seperti itu. “Nah jadi mudah mudahan ya kalau secara optimis tim kami dari PERADIN pasti kita akan memenangkan kasus ini, ” ucapnya.

Jadwal sidang class action berikutnya pada 5 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan legal standing Aron sebagai perwakilan dari wahana arta imbas tanggapan atau jawaban dari para tergugat. (Sum)

Continue Reading

Trending