Connect with us

Hukum

Forum Gerakan Keadilan Penegakan Hukum Indonesia Pertanyakan Kejaksaan Agung Belum Eksekusi

Published

on

Fokusindonesia.com Jakarta, Forum Gerakan Keadilan Penegakan Hukum Indonesia Pertanyakan Kejaksaan Agung Belum Eksekusi Terdakwa Mantan Bupati Merauke John Gluba Gebze

Mantan Bupati Merauke John Gluba Gebze telah ditetapkan terdakwa oleh Mahkamah Agung sejak 2016. Namun, hampir 7 tahun Kejaksaan Agung belum juga mengeksekusi tersangka.

Terhadap kelambanan penanganan kasus pidana korupsi ini, Forum Gerakan Keadilan Penegakan Hukum Indonesia (FG-KEPHIN) mendatangi Kejaksaan Agung RI di Jl. Panglima Polim, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).

Mereka mengantarkan surat guna beraudiensi dengan pihak kejaksaan terkait kasus hukum terdakwa John Gluba Gebze.

Pihak kejaksaan memberi waktu tiga hari untuk mendapat jawaban audiensi itu.

FG-KEPHIM didampingi advocat Cosmas Refra, S.H, M.H mendesak kejaksaan segera melanjutkan proses terhadap terdakwa John Gluba Gebze.

Cosmas berharap kejaksaan tidak lamban dan tebang pilih dalam memberantas kasus hukum.

Amar putusan MA Nomor 942.K/Pid.Sus/2015 menyatakan tersangka John Gluba Gebze terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 18 miliar.

“Bagaimana mungkin kasus sebesar itu tidak dieksekusi oleh kejaksaan dan membuat terdakwa bebas berkeliaran,” ujar Cosmas saat ditanya wartawan.

Pada 27 Januari 2016, Mahkamah Agung RI dalam amar putusannya menyatakan bersalah kepada John Gluba Gebze.

Adapun Hakim Agung yang mengadili perkara ini adalah Artidjo Alkostar, Abdul Latif, dan MS Lumme, menyatakan terdakwa Drs Johanes Gluba Gebze alias John telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;

MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Lebih lanjut, MA menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18.490.838.625, bila uang pengganti itu tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Dengan begitu harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Mantan Bupati Merauke 2 periode itu didakwa melakukan tindak korupsi dalam proyek pengadaan suvenir kulit buaya untuk para tamu Pemda yang mengunjungi Kabupaten Merauke.

Suvenir itu berupa koper pakaian, tas wanita, dompet wanita, dompet pria, dan ikat pinggang. Sayang, anggarannya tidak diatur dalam APBD, namun John telah memerintahkan pemesanan suvenir itu.

Usai jatuhnya amar putusan itu, entah ke mana John menghilang dan mengapa kejaksaan tak melakukan proses hukum.

Yang sangat mengherankan, John Gebze terlihat berkeliaran bebas di Jakarta, dan tersebar foto dirinya mengunjungi Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Foto pertemuan yang beredar pada Desember 2022 itu menimbulkan tanda tanya besar pada masyarakat terhadap pemerintah.

Sejak muncul foto bersama itu, masyarakat balik bertanya, mengapa kejaksaan belum juga melakukan eksekusi terhadap kasus hukum ini.

Bukankah pemerintahan Presiden Joko Widodo berkomitmen menindak tegas para koruptor dan membawa mereka ke depan meja hijau.

Forum Gerakan Keadilan Penegakan Hukum Indonesia dibentuk dalam rangka penyadaran (konsientisasi) dan pemberdayaan (empowering) masyarakat dalam penegakan hukum, dengan menjunjung tinggi keadilan, kebenaran, dan HAM karena setia warga negara sama haknya di hadapan hukum (equaity before the law). * (Rika)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Hukum

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Oknum TNI, Praka RM Dan Kawan-Kawan di Tuntut Hukuman Mati

Published

on

By

(Puspen TNI). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Praka RM, HS dan J oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H., dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana, S.H. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H., Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, S.H., dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H., dan Penasehat Hukum para terdakwa antara lain: Mayor Chk Manang, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H., Lettu Chk Amril Harahap, S.H.

Adapun tuntutan terhadap para terdakwa yang di bacakan oleh Oditur Militer antara lain: Pertama, motif ekonomi; Kedua, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang, perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga butir 2 “Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan”, dan 8 Wajib TNI butir 6 “Tidak sekali-kali merugikan rakyat” dan butir 7 “Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat”; Ketiga, perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik kesatuan. Bab-bab perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati melakukan pembunuhan, dan perbuatan terdakwa meninggalkan luka yang mendalam bagi orang tua korban, hal-hal yang meringankan nihil,” tegas Oditur Militer.

Lebih lanjut dikatakan Oditur Militer menyampaikan bahwa para terdakwa bersalah, “Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1, 2, agar Majelis Hakim menentukan hukuman kepada para terdakwa berupa: Terdakwa 1 (RM) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan di pecat dari Dinas Militer cq. TNI AD. Terdakwa 2 (HS) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan di pecat dari dinas militer cq. TNI AD. Terdakwa 3 (J) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan di pecat dari dinas militer cq. TNI AD.” ucapnya.

Selesai Oditur Militer membacakan tuntutannya, maka Hakim Ketua memerintahkan kepada para terdakwa untuk berbicara dengan Penasehat Hukum, apakah akan mengadakan pledoi (pembelaan). Setelah itu Hakim Ketua memutuskan sidang selanjutnya pada bulan Desember, “Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 4 Desember 2023, dengan mendengarkan pledoi Penasehat Hukum,” pungkasnya.

Selanjutnya petugas membawa keluar para pelaku dibawah pengawalan petugas Polisi Militer dan para terdakwa tetap ditahan di Pomdam Jaya.

Turut hadir Ny. Putri Rumantir mewakili Hotman Paris Hutapea, wakil masyarakat Aceh/keluarga Bapak Sudirman Anggota DPR RI.

tniprima

tnipatriotnkri

nkrihargamati

tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi:Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Continue Reading

Hukum

Kuasa Hukum Dr. Ike Farida Meminta Kejelasan Sekaligus Dukungan dari Pemerintahan.

Published

on

By

Fokusindonesia.com, Jakarta, Tak henti-hentinya PT Elit Prima Hutama anak perusahaan pengembang ternama Pakuwon Group mencari cara agar Dr. Ike Farida tidak bisa menggunakan haknya untuk menempati unit apartemen yang telah dibelinya dengan cara mematikan aliran listrik dan air di unit milik Ike tanpa dasar. Dimana setelah lebih dari 1 dekade berlalu sejak Dr. Ike Farida melunasi 1 unit apartemen Casa Grande Residence, unit apartemen baru diterima Ike setelah 12 tahun menempuh proses panjang dimeja hijau bertarung dengan pengembang asal surabaya yang dipimpin Alexander Stefanus Ridwan. Setelah memenangkan seluruh persidangan di Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, Mahkamah Konstitusi, gugatan perlawanan dan lainnya, Akhirnya, pada 25 Oktober 2023 lalu, secara mengejutkan pengembang menyerahkan kunci dan kartu akses unit apartemen Dr. Farida kepada PN Jaksel sehari sebelum dilakukan eksekusi paksa.

Namun ketika unit baru sehari ditempati, secara tiba-tiba aliran listrik dan air diputus sepihak oleh pengelola apartemen Casa Grande tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu saat fasilitas sedang digunakan. Ketika dikonfirmasi ke pengelola apartemen, bertemu dengan perwakilannya bernama Citra dan Adam mereka menyampaikan pemadaman listrik dan air atas instruksi dari legal PT Pakuwon. Namun ketika diminta untuk menyalakan listrik dan air mereka menolak dan tidak memberikan jawaban pasti kenapa dan prosedur apa sebagai penghuni baru yang harus pihak Dr Ike Farida lakukan. Lebih jelas dapat ditonton pada link berikut ini https://www.youtube.com/live/tHqFeG0KsEg?si=S_5JTpKMdIzlujYY

Menyikapi kesewenang-wenangan pengelola dan pengembang Apartemen Casa Grande, sebagai penghuni yang beritikad baik, Kuasa hukum Dr. Ike Farida meminta kejelasan sekaligus dukungan dari pemerintahan. Melalui wewenangnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya bersedia menjembatani mediasi antara Dr. Ike Farida dan PT EPH. Mediasi Pertama sesuai undangan untuk hadir pada Kamis, 16 November 2023 dijadwalkan ulang pada 24 November 2023 sesuai dengan permintaan Stefanus Ridwan. Namun, pihak PT EPH kembali mangkir dari tanggung jawabnya padahal jadwal mereka yang minta parahnya lagi-lagi meminta dijadwalkan ulang pada Kamis, 30 November 2023. Alasannya Stefanus Ridwan akan hadir langsung pada mediasi tersebut.

Kamaruddin Simanjuntak, S.H. selaku tim Kuasa hukum Ike menyampaikan kekesalannya atas mangkirnya PT EPH pada proses mediasi untuk yang kedua kalinya. “Pada mediasi 16 November lalu, kami telah paparkan kesewenangan pengembang terhadap klien saya, saat itu PT EPH berhalangan hadir dan meminta perubahan tanggal mediasi menjadi 24 November namun tetap saja tidak hadir, ini tanggal dan jam sudah sesuai keinginan mereka tapi lagi-lagi Stefanus Ridwan beralasan tidak bisa memenuhi panggilan mediasi. Dari sini sudah terlihat bahwa tidak ada itikad baik dari PT EPH” ujar Kamaruddin di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Setelah itu Putri Mega Citakhayana, S.H. selaku tim Kuasa hukum Dr. Ike Farida menjelaskan kerugian akibat diputusnya listrik dan air selama 1 bulan yang diderita oleh Dr. Ike Farida. “Kerugian atas pemadaman air dan listriknya saja sudah lebih dari 90 juta rupiah, karena setiap hari itu dapat disewakan di kisaran 3 sampai 4 juta rupiah per unit, untuk Dinas Perumahan tolong di beri sanksi yang tegas kepada PT. EPH karena telah 2 kali mangkir pada panggilan mediasi, kemudian untuk PT. EPH kalau tidak bisa datang, ya diwakilkan atau tertulis saja, kenapa harus membuang-buang waktu kami. kata Putri di lokasi yang sama.

Sebelumnya, ulah pengelola tersebut juga telah menjatuhkan korban dimana seorang wartawan yang meliput kasus ini pingsan karena kehabisan oksigen setelah berkunjung ke unit apartemen terkait adanya pemutusan air dan listrik yang menyita perhatian publik. Kemudian Putri menuturkan, berdasarkan Pasal 102 C Peraturan Gubernur No. 133/2019 yang mengatur bahwa pengelola ataupun pengembang tidak boleh mematikan unit apartemen dengan alasan apapun kecuali tidak bayar Iuran Pengelolaan (IPL).“Pengelola mematikan fasilitas listrik dan air tanpa memberikan informasi apapun sementara tagihan pun tidak ada, kami nanya bayar kemana juga tidak di jawab, justru mereka (pengelola) menghindar terus” kata Putri.

Menganggapi itu, Kuasa Hukum Dr. Ike Farida menyampaikan sejumlah poin yang menjadi permasalahan kepada pihak Pemprov DKI Jakarta dan Sudin Jaksel. Tinjauan dan teguran yang seharusnya sudah diberikan kepada PT EPH berupa sanksi administratif juga pencabutan ijin merujuk pada peraturan diantaranya; Pergub 132/2018 dan Pergub 70/2021 dan UU No. 20 Tahun 2011 terlebih lagi Pihak Pemprov DKI Jakarta dalam mediasi menyampaikan bahwa seluruh tower avalon belum ada SHMSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun) yang seharusnya sudah diberikan kepada seluruh penghuni Tower Avalon Casa Grande.

Pantaslah ada dugaan kuat belum dibentuknya P3SRS/PPRS Apartemen Casa Grande Residence. Siapa yang mau jadi anggota Persatuan Perhimpunan Penghuni Apartemen jika Sertifikat kepemilikan saja belum jadi-jadi?

Mengetahui pelanggaran yang dilakukan PT. EPH, kuasa hukum Dr Ike Farida menyampaikan langkah-langkah yang perlu diambil oleh Dinas Perumahan dan Pemerintahan antara lain:

  1. Mengembalikan hak-hak dasar Dr. Ike Farida dan penghuni lainnya berupa fasilitas dasar dan sertifikat kepemilikan unit
  2. Membentuk tim penyelesaian permasalahan Rusun;
  3. Melakukan pengawasan dan inspeksi atas kewajiban pengembang terhadap hak Pemilik;
  4. Peringatan tertulis, pemberian sanksi, dan pencabutan ijin kepada pengelola nakal seperti PT EPH;
  5. Memerintahkan kepada PT EPH untuk menyerahkan SHMSRS;
  6. Memerintahkan Pengembang seperti PT. EPH untuk membentuk P3SRS/PPRS;
  7. Mengeluarkan rekomendasi kepada OJK untuk melakukan delisting (status PT Tbk
    menjadi Tertutup);
  8. Hingga pada pencabutan ijin operasi.

Kuasa hukum Dr. Ike Farida berharap agar Dinas Perumahan dan permukiman Provinsi DKI Jakarta dapat menegakkan hukum, segera memberikan sanksi dan teguran keras kepada pengelola dan pengembang Apartemen Casa Grande untuk segera menyalakan listrik dan air dan kewajiban lainnya selaku pengembang.(TIM AWI)

Continue Reading

Hukum

Korban Asuransi WanaArtha Kembali Menghadiri Sidang Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)

Published

on

By

Fokusindonesia.com, Jakarta – Ratusan Korban Asuransi WanaArtha kembali menghadiri sidang gugatan perwakilan kelompok (Class Action) dengan nomer perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dan pihak yang tergugat adalah Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan Wanaartha Life di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Selasa, 21 November 2023.

Agenda sidang class action yang ke lima yakni pemeriksaan legal standing dari perwakilan dari Wall Invest (WI) dan dari Asuransi Gandi.

Dr. Hendrik.E.Purnomo SH.MH Sekretaris Jendral (Persatuan Advokat Indonesia) PERADIN mengatakan mengugat satu Kementerian Keuangan, OJK, Kejaksaan dan yang tergugat 4 adalah terlepas dari PT WanaArtha Life (WAL) hadir atau tidak, majelis hakim sudah menyatakan bahwa persidangan di lanjutkan.

“Sebenarnya kalau ini tumpang tindih daripada kewenangan ya, bahwa OJK mempunyai kewenangan untuk menyelidiki, ternyata mereka sendiri tidak mampu mencapai untuk memulangkan dari pada pelaku,” kata Basuki dalam temu media

Sementara dari Bareskrim tidak ada kewenangan untuk itu, karena sudah ada di akomodir dalam undang undang OJK yang Antara 2 Institusi.

“Dari OJK sebenarnya hadir, tapi hari ini dari para tergugat 1 2 3 itu belum ada statement yang disampaikan, tapi ada unek unek dari dari para korban yang ditujukan kepada OJK yang meluapkan isi hati sebetulnya,” kata dia

Ia mengatakan optimis bahwa ini akan berhasil, karena dasar-dasar hukum yang di ajukan ketentuannya seperti itu. “Nah jadi mudah mudahan ya kalau secara optimis tim kami dari PERADIN pasti kita akan memenangkan kasus ini, ” ucapnya.

Jadwal sidang class action berikutnya pada 5 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan legal standing Aron sebagai perwakilan dari wahana arta imbas tanggapan atau jawaban dari para tergugat. (Sum)

Continue Reading

Trending