Connect with us

Nasional

Forum Group Discussion (FGD) Menolak Presidential Threshold 20% menjadi 0%

Published

on

Fokusindonesia.com, Jakarta, Melihat situasi menjelang Pemilihan Umum 2024 mendatang, pergolakan politik di Indonesia semakin terasa. Apalagi muncul salah satunya isu Presidential Threshold mengenai ambang batas suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu gelaran pemilu untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Ambang batasnya adalah 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tentunya hal tersebut sangat memberatkan bagi beberapa partai politik. Salah satunya adalah Partai Buruh. Senin (31/07/2023) pukul 09.00 wib sampai selesai, bertempat di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, diadakan Forum Grup Discussion (FGD) oleh Partai Buruh. Tema yang diangkat “Cabut Presidential Threshold 20 26”.

Acara di hadiri antara lain Said Igbal (Presiden Partai Buruh/Presiden KSPI), Prof. Dr. R. Siti Zuhro, Dr Rizal Ramli, Dr Fery Amsari, S.H., Dr. Bivitri Susanti, dan beberapa tokoh yang hadir secara online seperti Prof. Jimly Asshiddigie, Dr. Refly Harun, dan Jaya Suprana.

Presiden Partai Buruh, Said Igbal dalam sambutan nya mengatakan Partai Buruh mengkritisi Presidential Threshold 20“. “Omnibus Law sangat merugikan bagi Buruh. Secara struktural, sangat merugikan. Jangan miskinkan kaum buruh,” ujar Said.

Said menambahkan/Partai Buruh I ingin mengembalikan kembali kemanusiaan yang adil dan beradab, menempatkan manusia beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka dedikasi partai Buruh adalah tentang tiga prinsip negara yaitu kesejahteraan, pertama adalah kesetaraan dan kesempatan.”

“Yang kedua prinsip kedua dalam welfare state (negara sejahtera). Kepentingan publik diperjuangkan ke prinsip distribusi kekayaan yang merata.”

“Hal ketiga yaitu jaminan sosial, jaminan kesehatan. Tanpa Serikat Buruh, nggak ada itu BPJS. Itulah yang menjadi Masterpiece bagi Kaum Buruh untuk negeri ini,” pungkasnya.

“Kebijakan negara yang merugikan buruh harus segara dirubah. Kita berjuang agar cabut Presidential Threshold 20 “6, cabut Omnibus Law, cabut Undang-Undang Kesehatan. Kita lawan ketidakadilan di Indonesia, ” kata Said.

Kuasa hukum partai Buruh mengenai pencabutan Presidential threshold 20 persen, Dr. Fery Amsari, SH.,””UUD 1945, tidak ada ambang batas. Kalau Presidential threshold disalah artikan. Pasal 6a ayat 1 UUD 1945 mengatur ambang batas kemenangan seorang terpilih Presiden. Pasal 6a ayat 2 UUD 1945 mengatakan berhak gabungan partai mengajukan calon presiden sebelum Pemilihan Umum.”

Ferry menjelaskan mengenai Ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebanyak paling sedikit perolehan kursi 204 dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 256 dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.”Pasal tersebut

melanggar dari pasal 6a UUD 1945 yang merupakan dasar landasan kita mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, pungkasnya.

“Bayangkan jika rekayasa politik dengan menggunakan UU Pemilu pasal 222 terus berjalan, maka kebebasan rakyat memilih tokoh calon pemimpin terkebiri. Partai Buruh memperjuangkan dengan menentang Undang-undang tersebut. Ada semangat juang dari Partai Buruh mempertahankan konstitusi yang seharusnya dijalankan, ” ujar Ferry.

Prof. Dr. R. Siti Zuhro dalam paparan nya mengatakan setiap Pemilu pasti ada lahir Partai baru. Salah satunya ujarnya adalah partai Buruh. “Saya sepakat bahwa UU Pilpres pasal 222 tidak sesuai dengan aspirasi rakyat Indonesia. Hanya menguntungkan parpol yang mendukung perundangundangan tersebut.”Kita minta

agar segera merevisi Undangundang tersebut. Demokrasi kita, parpol dipayungi konstitusi, harus menyuarakan rakyat. Oleh karena itu, kebebasan memilih capres jangan dihalangi oleh UU Pilpres Pasal 222 tersebut, “ujarnya. (Red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 FokusIndonesia.com All right reserved