Nasional
Forum Group Discussion (FGD) Menolak Presidential Threshold 20%
Partai Buruh: 12 Tokoh Nasional, Pakar Hukum Tata Negara, Pakar Ekonomi, Pakar Politik, dan Pakar Sosial Budaya Berkumpul di Menteng Melakukan FGD Penolakan Presidential Threshold 20 Persen
Fokusindonesia.com, Jakarta – Partai Buruh akan menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) yang menghadirkan dan menyatakan akan hadir adalah 12 tokoh nasional. diselenggarkan di Gedung Joeang 45, Menteng – Jakarta Pusat, untuk membahas penolakan presidential threshold 20 persen diubah menjadi 0 persen pada hari Senin, 31 Juli 2023.
Menurut Presiden Partai Buruh Said Iqbal, nama-nama yang rencananya akan hadir dalam FGD terkait presidential threshold tersebut adalah Prof. Jimly Asshiddiqie, Dr Rizal Ramli, Prof. Dr. R. Siti Zuhro, Dr Refly Harun, Jaya Suprana, Said Salahudin, MH, Dr Fery Amsari, Dr Amalinda Savirani, Dr Bivitri Susanti, Alghifari Aqsa SH MH, Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Perludem), dan Sandyawan Sumardi.
Sebelumnya, Partai Buruh sudah memasukkan secara resmi gugatan judicial review presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen pada tanggal 26 Juli 2023 ke Mahkamah Konstitusi. Adapun bertindak selaku kuasa hukum di antaranya adalah Dr Feri Amsari (Pakar Hukum Tata Negara) dan Alghifari Aqsa, SH (Mantan Direktur LBH Jakarta).
“FGD tersebut juga dihadiri 300 orang dari berbagai lapisan dan kalangan seperti buruh, petani, nelayan, miskin kita, miskin desa, aktivis lingkungan hidup dan HAM, aktivis perempuan, PRT, buruh migran, akademisi, mahasiswa, disabilitas, guru dan tenaga honorer, pensiunan, milenial dan Gen Z, ojol, pedagang kaki lima, dan kalangan rakyat jelata lainnya,” ujar Said Iqbal. Di mana ratusan orang ini akan hadir untuk mendengarkan FGD dari 12 tokoh nasional tersebut,
“Output daripada FGD ini adalah untuk menyerap pemikiran dan gagasan para tokoh nasional yang pakar dalam bidangnya, dengan memadukan keinginan buruh dan kelas pekerja lainnya untuk mencabut presidential threshold 20 persen diubah menjadi 0 persen melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi oleh Partai Buruh,” lanjutnya.
Selain itu, hasil output FGD tersebut juga akan diserahkan ke Hakim MK, sebagai dasar judicial review undang-undang terkait presidential threshold 20 persen diubah menjadi 0 persen.
Selaian melakukan FGD pencabutan presidential threshold persen menjadi 0 persen di Gedung Joeang 45, Partai Buruh juga menggelar aksi longmarch jalan kaki ribuan buruh dari Bandung ke Jakarta selama 8 hari, dari tanggal 2 sampai 9 Agustus 2023.
“Aksi longmarch Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh ini membawa 4 tuntutan. Satu, cabut presidentioal threshold 20 persen menjadi 0 persen. Dua, cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Tiga, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen. Dan yang keempat, cabut UU Kesehatan
Aksi longmarch jalan kaki ini bertemakan “Galang Lima Juta Juta Petisi Buruh dan Rakyat Kelas Pekerja Demi Mewujudkan Negara Sejahtera”, dengan memulai cabut presidential threshold 20% dan cabut omnibus law UU Cipta Kerja.
