TNI AL
Gencarkan Patroli, Tim Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Bersama Polsek Johar Baru dan 3 Pilar Amankan 2 Remaja Saat Hendak Tawuran Berikut 3 Celurit dan 2 Anak Panah
Jakarta Pusat – Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Johar Baru dan 3 Pilar berhasil mengamankan 2 remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di Jl. Kramat Jaya Baru RT 01/10 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat, Minggu (28-7-2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Disaat Tim Patroli Perintis Presisi bersama petugas Polsek Johar Baru dan 3 Pilar sedang melaksanakan patroli rutin kewilayahan, melintas di Jl. Kramat Jaya melihat segerombolan anak-anak yang diduga hendak melakukan tawuran dan pada saat dibubarkan berhasil diamankan 2 remaja yang sedang membawa senjata tajam dan anak panah.
Adapun 2 (dua) remaja yang berhasil diamankan yaitu G (18), P (15) serta beberapa barang bukti berupa senjata tajam dan kendaraan yang berhasil diamankan dan disita yaitu 3 (tiga) bilah Celurit panjang bergagang kayu, 2 (dua) anak panah, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat dan 1 (satu) buah HP.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, “Kegiatan patroli Tim Patroli Perintis Presisi merupakan kegiatan rutin setiap hari untuk menjaga kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat.”
“Iya benar, Tim Patroli Presisi telah mengamankan 2 (dua) remaja yang hendak tawuran di wilayah Johar Baru, kegiatan patroli ini akan terus kami lakukan setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat.” Jelas Susatyo.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada diluar rumah, agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa ataupun luka sobek disaat tawuran.” Pesannya.
Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Johar Baru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)