Connect with us

Nasional

Gerak Cepat, Babinpotmar Pos TNI AL Labuhan Bajau Laksanakan SAR dan Evakuasi Korban Tenggelam Di Perairan Pantai Labuhan Jaya Simeulue

Published

on

Fokusindonesia.com, TNI AL, Simeulue,- Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Simeulue melalui Pos TNI AL (Posal) Labuhan Bajau telah menemukan jenazah korban tenggelam disekitar Perairan Pantai Desa Labuhan Jaya, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Senin (20/03/2023).

Babinpotmar Posal Labuhan Bajau memperoleh laporan masyarakat adanya orang hilang di laut. Diketahui dari keterangan keluarga korban bahwa siang hari pukul 11.00 WIB, korban atas nama Habibi (35 tahun) turun kelaut dengan cara menyelam tradisional untuk mencari ikan dan gurita. Pukul 17.00 WIB, biasanya korban sudah kembali ke rumah, namun sore itu hingga pukul 19.00 WIB korban belum juga kembali.

Pada pukul 20.00 WIB, orang tua dari korban atas nama Ibu Mawarni bersama masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke Posal Labuhan Bajau. Menyikapi laporan tersebut, dengan gerak cepat, Danposal Labuhan Bajau melakukan koordinasi dengan Muspika dan Panglima Laot setempat. Kemudian dilaksanakan pencarian dan penyisiran pantai oleh Danposal dan Babinpotmar bersama masyarakat Desa Labuhan Jaya.

Sekira pukul 21.00 WIB, korban atas nama Habibi ditemukan mengapung disekitar batu karang Perairan Pantai Desa Labuhan Jaya. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Teupah Selatan untuk dilaksanakan pemeriksaan oleh Dokter Puskesmas dan korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Diketahui jenazah korban atas nama Habibi, umur 35 tahun, alamat Desa Labuhan Jaya Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue, jenis kelamin laki-laki. Selanjutnya oleh keluarga, korban dibawa ke rumah duka.

(Pen Lanal Simeulue)

Hukum

Kasus Ansuransi WanaArtha Sudah 4 Tahun Masih Belum Terselesaikan, Korban Menuntut Pertanggungjawaban, Tergugat Tak Hadir

Published

on

By

FokusIndonesia.com, Jakarta – Ratusan Korban Asuransi WanaArtha kembali menghadiri mediasi dan pihak yang tergugat tidak hadir adalah Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan Warnaartha Life di Pengadilan Negeri Jakarta pusat pada Selasa, 2 April 2024.

Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life, Johanes Buntoro, mengatakan bahwa tidak semua hal telah terselesaikan dengan baik dalam mediasi. Masih ada beberapa hal yang belum dapat diputuskan. Oleh karena itu, mereka menyiapkan pertemuan pada tanggal 23 April 2024, dengan harapan dapat memperoleh solusi terbaik agar masalah ini tidak berlarut-larut lagi.

“Kami sudah 4 tahun, sudah cukup lama, ya tidak bebas dari masalah, kami juga berharap dari pemerintah, Presiden Pak Jokowi, maupun dari presiden terpilih, Pak Prabowo dan Mas Gibran, ya, untuk bisa lebih memprioritaskan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta pusat pada Selasa, 2 April 2024.

Sudah hampir 4 tahun mereka menghadapi masalah ini, dan mereka berharap dapat segera terlepas dari permasalahan tersebut. Mereka berharap pemerintah, baik Presiden Jokowi maupun presiden terpilih, Prabowo dan Gibran, dapat lebih memprioritaskan penyelesaian kasus ini demi kepentingan para korban.

Pemerintah seharusnya bersama-sama dengan para penggugat untuk membantu menyelesaikan masalah mereka. “Pertama, menyelesaikan hak-hak mereka yang telah hilang, yaitu uang premi yang seharusnya menjadi milik mereka. Kedua, pemerintah harus bersama-sama dengan para korban menangkap para pelaku kejahatan yang telah merampas uang masyarakat sebesar 15,97 triliun. Yang paling penting adalah pengembalian aset milik para korban, karena uang mereka tidak mungkin hilang begitu saja yang dilakukan oleh pelaku usaha,” katanya.

Oleh karena itu, mereka berharap agar negara melakukan penyelamatan terhadap hak konstitusi mereka sebagai masyarakat. Mereka berharap agar Presiden Jokowi dan presiden terpilih dapat memberikan perhatian dan bertindak untuk menyelesaikan nasib mereka.

Dr. Firman Wijaya, SH, MH ketua umum Peradin Menyampaikan dan mereka berharap pada tanggal 23 untuk meminta pimpinan-pimpinan hadir dalam mediasi, bukan hanya pengacara mereka. Mereka menginginkan kehadiran pimpinan OJK, perbankan, dan pimpinan Kejaksaan Agung. Harapan mereka adalah adanya sikap yang lebih progresif ke depan.

Mereka berharap agar 100 objek yang disita dalam kasus tersebut dapat dicairkan dengan mudah. Objek tersebut seharusnya dikembalikan kepada presiden dan pihak lainnya. “Tapi yang penting, mungkin tanggal 23, mudah-mudahan pimpinannya datang. Miliknya kita akan memperjelas, kita sampaikan, kita harus perjuangkan, dan berdoakan,” ujarnya di lokasi yang sama.

Jika memang hak mereka, maka harus diperjuangkan dengan lebih banyak upaya. “Jika ada prosedur yang dapat dipermudah, maka sebaiknya dilakukan. Karena banyaknya korban, penting untuk memiliki semangat solidaritas dan kebersamaan, tanpa ada perpecahan,” kata Firman.

Mereka berharap dapat mengejar masalah ini ke mana pun. Mereka yakin bahwa harta milik para korban tidak boleh hilang begitu saja. Hak untuk mendapatkan ganti rugi, seberapapun jumlahnya, harus terus diperjuangkan. Sekali lagi, hal tersebut harus menjadi fokus utama mereka.

Eva L. Rahman kuasa hukum dari Keluarga Nasabah Alm. Deddy Agustomo Djaya mengatakan untuk hasil mediasi tadi, memang ada sesuatu yang bagus untuk ke depannya. “Paling tidak, itu mereka bisa memberikan jawaban yang untuk awal. Jadi, untuk seluruhnya, ini belum didapat hari ini. Mungkin, untuk tanggal 23 April 2024, akan ada perkembangan dari mediasi kemungkinan pihak tergugat harus dihadirkan,” kata Eva di lokasi yang sama.(Red)

Continue Reading

Nasional

AHY DIDOAKAN REKAN SEANGKATANNYA JADI MENKOPOLHUKAM

Published

on

By

FokusIndonesia.com, Jakarta: Pamor Persada Alumni AKABRI 2000 menggelar acara silaturahmi dan buka puasa bersama di Ballroom Balai Samudera, Jumat (29/3). Setelah empat tahun lamanya tidak diselenggarakan, akhirnya silaturahmi digelar juga tahun ini. Hadir pula Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang juga lulusan AKABRI 2000 hadir bersama istri Annisa Pohan Yudhoyono.

Ketua Panguyuban Pamor Persada yang juga Ketua Paguyuban PARIKESIT (TNI AD), Kolonel Inf Rio Neswan menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran AHY.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas inisiasi Mas Agus untuk menyelenggarakan buka bersama ini. Terima kasih juga sudah hadir di tengah-tengah kami semua. Kami AKABRI 2000 juga menyampaikan selamat atas amanat baru yang diemban sebagai Menteri ATR/Kepala BPN,“ kata Kolonel Inf Rio.

Dalam sambutannya, Kolonel Inf Rio Neswan juga menyampaikan doa dan harapannya kepada AHY.

“Kami sangat berharap di pemerintahan mendatang yaitu pada kepemimpinan Bapak Prabowo Subianto, Mas AHY juga mendapat jabatan yang sama atau lebih dari apa yang ada sekarang. Kalau boleh berandai-andai bilamana mungkin Mas AHY bisa menjabat sebagai Menkopolhukam karena nantinya akan langsung membawahi instansi baik TNI maupun Polri,” ungkap Kolonel Inf Rio.

“Tak hanya itu, dulu kami sangat menyangkan Mas AHY pensiun dini, tapi sekarang bahkan Mas AHY bisa lebih maju dari kita, bisa menjadi Menteri yang selevel dengan bintang 4, selevel dengan Panglima TNI,” katanya disambut tepuk tangan meriah undangan yang hadir.

Mendapat sambutan dan doa baik dari ratusan alumni AKABRI tahun 2000 yang hadir, AHY merasa bersyukur dan senang.

“Saya sangat senang dan bahagia, karena bisa kembali bersilaturahmi dengan rekan-rekan semuanya yang sudah lama ya kita tidak bertemu. Saya juga mengucapkan terima kasih atas sambutan yang hangat, semua kata dan doa baik yang tadi disampaikan Mas Rio,” kata AHY.

AHY juga menyampaikan rasa syukurnya karena pernah digembleng selama di TNI.

“Satu hal yang sangat saya syukuri baik dalam kapasitas saya sebagai pemimpin politik maupun memimpin kementerian yang begitu kompleks dan dinamis, ada satu hal yang penting yaitu kepemimpinan militer. Jadi saya bersyukur karena pernah digembleng, prinsip-prinsip itu bisa diaplikasikan walaupun sekarang di level strategis tapi prinsip dasarnya sama. Terutama bagaimana menghadapi krisis dan situasi yang genting,” ungkap AHY.

“Pesan saya kepada teman-teman, benar-benar kuasai itu semuanya ilmu dan seni kepemimpinan seiring dengan semakin tingginya posisi teman-teman sekalian di TNI Polri karena itu yang akan menjadi bekal yang langgeng,” lanjutnya.

Terakhir AHY memohon doa restu untuk menjalani pengabdiannya di posisi yang baru ini.

“Saya meyakini bahwa pengabdian itu adalah pilihan, saya juga meyakini bahwa pengabdian tidak mengenal batas ruang dan waktu. Walaupun kini saya sudah tidak berada di TNI lagi, izinkan kami untuk berjuang, yang pada akhirnya itu kita dedikasikan juga selain untuk rakyat luas, tetapi bakti kita juga untuk institusi TNI Polri yang sama-sama kita cintai. Mohon doa restunya,” tutur AHY.

“Mari kita terus mengambil peran yang baik, terus membangun sinergi tri matra TNI, antara TNI dan Polri dan juga antara TNI/Polri dengan pemerintahan, dengan kementerian, kelembagaan yang lain, dengan itu semuanya mudah-mudahan kita bisa membangun sinergi dan kolaborasi,” pungkas AHY. (dna/csa)

Continue Reading

Hukum

Pengacara Pemilik Tanah di Menteng Raya No. 37 Jakarta Pusat: Tindakan Pencabutan Sepihak Merugikan Klien

Published

on

By

FokusIndonesia.com, Jakarta – Konferensi Pers untuk memberikan klarifikasi mengenai kasus sengketa tanah di jalan Menteng Raya No. 37, Jakarta Pusat.

Dalam konteks ini, pengacara Dr. Benny Wullur, S.H., M.H. Kes, yang merupakan kuasa hukum dari Hendrew Sastra Husnandar (HSW) selaku pemilik sah tanah di jalan Menteng Raya No. 37 dengan Hak Guna Bangunan (HGB) bekas Eigendom Nomor: 19766, memberikan ringkasan.

Benny Wullur mengatakan, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan klien kami. Klien kami telah mendapatkan surat keterangan berkekuatan hukum tetap, yang telah ditandatangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat tersebut menyatakan bahwa pemberitahuan telah diberikan secara patut kepada semua pihak. “Oleh karena itu, kami telah mengajukan permohonan eksekusi dan sudah diterima oleh pengadilan permohonan eksekusinya, tapi kemudian bisa keluar di sini adalah pencabutan sepihak,” ujar Benny di Citra Xperience Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. 

Dalam situasi ini, pengacara yang baru harus segera diberitahu tentang perubahan dalam kuasa hukum yang ada. Jika tidak ada pencabutan resmi terhadap kuasa hukum sebelumnya, maka pemberitahuan kepada semua kantor hukum yang terlibat harus dilakukan untuk memastikan pengacara yang baru telah diinformasikan secara sah.

“Jadi, kami memohon agar keadilan tetap berjalan, proses hukumnya tetap dilakukan secara adil, dan bahwa upaya kasasi atau langkah hukum yang diambil oleh PT Bangun Inti Artha, yang diwakili oleh rekan Hotman Paris Hutapea, diduga kuat memiliki cacat hukum. Oleh karena itu, kami siap untuk beradu argumen dengan Hotman Paris Hutapea,” katanya.

Ia menegaskan bahwa rekannya, lihat dulu sebelum membela, karena kita harus melihat apakah kita memiliki dasar hukum yang kuat dan bisa dibela, serta patut untuk dibela atau tidak. “Apalagi, ada dugaan kriminal terhadap klien saya sudah terima SP3 di Polda Metro. Bisakah diulang lagi pelaporan di Mabes? Ya, sementara untungnya, kami berhasil memenangkan praperadilan sehingga tersangka sudah dibatalkan. Tetapi, ini menjadi hal yang sangat menyedihkan, sampai ada dugaan kriminalitas kami yang kemudian sudah berkekuatan hukum tetap bisa dicabut,” tuturnya.

Dalam hal ini, kami meminta perlindungan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas RI, kondisi Yudisial, dan Ombudsman. Kami juga meminta kepada para pihak yang berwenang untuk mengusut bagaimana keputusan yang sudah berkualitas dapat dicabut atau dibatalkan begitu saja.

Kronologi sengketa tanah dalam surat keterangan yang diterima pada Kami, 14 Maret 2024:

Bahwa Hendrew Sastra Husnandar (HSH) telah membeli sebidang tanah dari Ikatan Wanita Kristen Indonesia dengan alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB) bekas Eigendom Nomor: 19766 (Jalan Menteng Raya No. 37)

Adapun bukti kepemilikan Ikatan Wanita Kristen Indonesia (IWKI) atas Objek  Terperkara adalah berdasarkan bukti yaitu:

Putusan No:838 PK/Pdt/2001/MA.RI jo Putusan No:2165K/Pdt/1998 jo Putusan No:767/PDT/1996/PT.DKI jo Putusan No:279/PDT.G/1995/PN.JKT. PST, dan Fatwah MA-RI No:KMA/132/II/2003 tanggal 28 februari 2003; Fatwah MA-RI No:KMA/224/IV/2004 tanggal 8 April 2004;

Jual Beli Objek Terperkara antara Hendrew Sastra Husnandar  dengan Ikatan Wanita Kristen Indonesia adalah sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli No.02 tanggal 12 Juli 2007 dan Akta Kuasa Menjual No.03 tanggal 12 Juli 2007 yang dibuat oleh dan dihadapan Marijke Rooselien Sophaleuwakan, SH.

Pada tanggal 12 September 2007 Objek tanah telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari penguasaan Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI) dan diserahkan kepada IWKI  sebagaimana Penetapan No:025/2003.Eks tanggal 7 September 2007, Berita Acara Eksekusi Pengosongan No:025/2003.Eks tanggal 12 September 2007, dan Berita Acara Penyerahan No:025/2003.Eks tanggal 12 September 2007. Dengan demikian pelaksanaan eksekusi tersebut memiliki kekuatan hukum yang mutlak dan mengikat;

Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2007 IWKI mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar dilakukan eksekusi pengosongan terhadap Objek Terperkara, sehingga berdasarkan permohonan tersebut maka pada tanggal 7 September 2007 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan Penetapan No:025/2003.Eks guna melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap Objek tanah dari penguasaan PGI selaku Termohon Eksekusi; Bahwa pada tanggal 12 September 2007 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeksekusi dan mengosongkan Objek Terperkara sebagaimana Berita Acara Eksekusi Pengosongan No:025/2003.Eks tanggal 12 September 2007, dan selanjutnya objek eksekusi tersebut telah diserahkan kepada IWKI sebagaimana Berita Acara Penyerahan No:025/2003.Eks tanggal 12 September 2007;

Kemudian tiba-tiba muncul PT. Wijaya Wisesa Realty yang menyatakan haknya terhadap tanah Objek tanah yang disertai oleh KRMH Japto Sulistyo Soerjosoemarno, SH memasuki dan menguasai Objek Tanah tersebut;

PT. Wijaya Wisesa Realty berdalih telah membeli tanah Objek tanah dari PT. Nirwana Harapan Tunggal melalui proses yang dianggapnya sebagai proses lelang sebagaimana Risalah Lelang No:RL-023/PL.II.12/2007 tanggal 13 September 2007 dan Surat Keterangan No:S.Ket.122/WPL. 03/PL-II.12/2007 tanggal 14 September 2007, sehingga PT. Wijaya Wisesa Realty merasa memiliki Objek Tanah;

Bahwa PT Nirwana Harapan Tunggal membeli tanah tersebut dari PGI, yang mana PGI mendasarkan bahwa telah terjadi perdamaian dengan IWKI. Namun, sebetulnya surat perdamaian tersebut telah dinyatakan harus dikesampingkan oleh Fatwa MA, yang menyatakan bahwa yang lebih kuat adalah putusan hukum tetap.

Lelang sendiri sangat janggal oleh karena Pemegang Saham PT Wijaya Wisesa Realty sebagai pemenang Lelang, pemegang sahamnya sebagaian besar sama dengan yang ada di PT Nirwana Harapan Tunggal. Perlu diketahui pula, PT Wijaya Wisesa Realty telah pula mengalihkan tanahnya kepada PT Bangun Inti Artha dimana Pemegang Saham dari PT Bangun Inti Artha merupakan sebagaian besar pemegang saham di PT Wijaya Wisesa dan PT Nirwana Harapan Tunggal. Proses lelang berjalan janggal karena atas tanah tersebut tidak pernah dipasang Hak Tanggungan, dan terjadinya lelang melalui lelang sukarela dan terjadi dalam 1 (satu) hari.

Akhirnya Hendrew sebagai Pembeli beritikad baik telah melakukan Gugatan PMH terhadap IWKI, PGI, PT Nirwana Harapan Tunggal, PT Wijaya Wisesa Realty, dan PT Bangun Inti Artha.

Yang pada intinya gugatan a quo Bapak Hendrew telah dikabulkan, dan jual beli yang terjadi baik dari awal sampai lelang telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 754/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst Jo. No. 882/Pdt/2023/PT DKI dan telah pula dikeluarkan Surat Keterangan Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

Dengan dasar tersebut, telah dilakukan permohonan eksekusi dalam tahap aanmaning yang mana saat ini aanmaning belum diberitahukan kepada Para Pihak (dipending) karena ada protes dari pihak Tergugat yang menyatakan bahwa Pemberitahuan secara Offline belum dilakukan. Dan pihak yang protes mengaku sebagai Pengacara baru dari Pihak Tergugat. Padahal pemberitahuan telah diberitahukan melalui online kepada seluruh pihak, dan Pengacara Lama pihak Tergugat belum pernah ada pencabutan kuasa dan belum pernah ditunjukan adanya bukti asli adanya pencabutan kuasa terhadap Kuasa Lama. Sehingga sudah seharusnya perkara ini tetap inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Pihak Tergugat (PT Bangun Inti Artha) telah pula mengajukan gugatan di Bandung berkaitan dengan adanya gugatan di Jakarta tersebut, dengan perkara nomor 322/Pdt.G/2022/PN Bdg yang mana telah pula diputuskan bahwa Bapak Hendrew Sastra Husnandar adalah Penggugat yang beritikad baik, sehingga gugatan PT Bangun Inti Artha tersebut telah ditolak seluruhnya. Putusan ini telah pula dikuatkan di Pengadilan Tinggi Bandung dengan Register Nomor 352/Pdt/2023/PT Bdg dan telah diputus pada tanggal 06 Juli 2023. Sehingga tidak ada upaya hukum lagi dan telah berkekuatan hukum tetap.

Pada sekitar tahun 2020, Bapak Hendrew pernah dilaporkan di Polda Metro Jaya oleh Budiman selaku Direktur PT Wijaya Wisesa, namun perkara ini telah dilakukan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) Nomor: B/7729/V/RES.1.9/2020/Direskrimum tertanggal 30 April 2020.karena tidak cukup bukti. Saat ini pada tahun 2023 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/96/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Mei 2023, Hendrew kembali dilaporkan di Mabes Polri oleh PT Bangun Inti Artha. Padahal Direktur PT Wijaya Wisesa merupakan Komisaris di PT Bangun Inti Artha. Yang mana saat ini Bapak Hendrew diduga telah dikriminalisasi sehingga menjadi Tersangka. Bahwa atas penetepan Bapak Hendrew menjadi Tersangka, kami telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 21/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel melawan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) Cq. Markas Besar Polisi Republik Indonesia (MABES POLRI) Cq. Kepala Badan Reserse Krimininal Kepolisian Republik Indonesia (KABARESKRIM POLRI) Cq. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Krimininal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipideksus Bareskrim Polri).

Pada tanggal 27 Februari 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus permohonan praperadilan dengan Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/825/X/RES.1.9./2023/Dittipideksus, tanggal 11 Oktober 2023 yang dikeluarkan TERMOHON adalah tidak sah; Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/01/I/RES.1.9./2024/Dittipideksus tanggal 11 Januari 2024 terhadap diri PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah; Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;

Bahwa pada tanggal 30 Januari 2024, Kami menerima Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 948/PAN/W10.U1/HT2.4/1/2024, perihal Pencabutan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap terhadap Putusan Nomor : 882.PDT/2023/PT DKI Jo. Nomor : 754/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst., dengan alasan putusan a quo belum dilaksanakan secara patut adalah tidak mendasar karena sudah sangat jelas dan nyata akun e-Court Kuasa tingkat banding telah terdaftar dan tercatat dalam sistem E-Court Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;

Atas isi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 882/PDT/2023/PT DKI Jo. Nomor: 754/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst. telah diberitahukan dengan patut kepada para Pihak pada tanggal 11 Oktober 2023 melalui e-Court para Pihak;

Sampai tenggang waktu dalam Undang-Undang yang berlaku, pihak lawan tidak mengajukan upaya hukum Kasasi. Maka berdasarkan hal tersebut, perkara sudah benar dinyatakan inkracht atau putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) Nomor: W10.U1/8490/HT.02/XI/2023/03, tertanggal 13 November 2023, atas Putusan Perkara Nomor : 882.PDT/2023/PT DKI Jo. Nomor : 754/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.,

Bahwa setelah Kami menerima Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) terhadap Putusan Nomor : 882.PDT/2023/PT DKI Jo. Nomor : 754/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst., maka selanjutnya Kami mengajukan Permohonan Eksekusi dan dalam tahap awal yaitu Permohonan Aanmaning.

Bahwa terhadap Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 948/PAN/W10.U1/HT2.4/1/2024, perihal Pencabutan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap, kami telah mengajukan keberatan dan pengaduan secara tertulis berdasarkan surat nomor: 008.11/BWA/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Cq. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah juga mengajukan pengaduan berdasarkan surat nomor: 012.11/BWA/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 perihal Pengaduan Terhadap Pencabutan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia, Surat Pengaduan Nomor: 012.11/BWA/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 kepada Ketua Komisi Yudisial, dan Surat Pengaduan Nomor: 013.11/BWA/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 kepada Ketua Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Demikian Keterangan Dari pihak kami sebagai penggugat dan pemilik yang sah secara keputusan hukum yang berlaku di NKRI.

Continue Reading

Trending