Hukum
Jessica Wongso Resmi Bebas Bersyarat Setelah 8,5 Tahun: Apakah Kasus Pembunuhan Mirna Salihin Akan Terbuka Kembali?
Fokusindonesia.com, Jakarta – Jessica Kumala Wongso, yang terseret dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin delapan tahun lalu, kini resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. Kasus ini dikenal luas sebagai “Pembunuhan Sianida” setelah Mirna meninggal mendadak usai meminum es kopi Vietnam yang dicampur racun mematikan tersebut. Namun, meskipun Jessica kini bebas, perdebatan mengenai apa yang sebenarnya terjadi di Kafe Olivier masih terus berlanjut.
Jessica, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2016, menjalani masa tahanannya di Lapas Pondok Bambu. Setelah 8,5 tahun menjalani hukuman, ia akhirnya keluar dengan status bebas bersyarat, meskipun kuasa hukumnya menyatakan bahwa perjalanan hukum Jessica mungkin belum berakhir.
kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, menyatakan rasa syukurnya atas pembebasan kliennya. Ia menegaskan bahwa kebebasan Jessica bukan berarti mengakhiri perjuangan mereka dalam mencari keadilan. “Hari ini adalah hari yang sangat membahagiakan bagi kami. Jessica akhirnya dibebaskan setelah menjalani hukuman yang panjang. Namun, ini bukanlah akhir dari perjalanan hukum kami,” ujar Otto di Senayan Avenue by Ottolima, Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2024.
Otto juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan pengadilan yang menyatakan Jessica bersalah. Otto menyebut adanya bukti baru yang dapat mengubah jalannya kasus ini, meskipun tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai bukti tersebut. “Kami telah menemukan novum yang kuat. Bukti ini sudah ada sejak awal, tetapi disembunyikan. Jika saja bukti ini terungkap lebih awal, mungkin hasil persidangan akan berbeda,” kata Otto.
Dengan rencana PK yang sedang dipersiapkan, publik kembali diingatkan pada pertanyaan besar: apakah Jessica benar-benar bersalah dalam kematian Mirna? Bukti baru ini, yang disebut-sebut oleh tim hukum Jessica, diharapkan bisa memberikan perspektif baru.
Jessica Wongso mulai menjalani masa tahanan pada Juni 2016, setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka utama dalam kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna, sahabat dekat Jessica, meninggal tak lama setelah meminum kopi yang dipesan oleh Jessica di sebuah kafe di Jakarta. Dugaan kuat bahwa Jessica mencampur sianida ke dalam kopi tersebut menjadi inti dari tuduhan pembunuhan berencana yang diarahkan kepadanya.
Sidang kasus ini disiarkan secara luas dan memecah perhatian masyarakat. Banyak yang memperdebatkan bukti yang diajukan, dari hasil tes forensik hingga perilaku Jessica di persidangan. Ketika akhirnya pengadilan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica pada Oktober 2016, sebagian besar publik terpecah. Ada yang meyakini bahwa Jessica memang bersalah, sementara yang lain meragukan integritas proses peradilan.
Sejak vonis itu, Jessica menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu. Menurut pengacara dan keluarga, Jessica mencoba menjalani masa tahanannya dengan tabah, meskipun kondisinya tentu tidak mudah. Otto Hasibuan menambahkan bahwa selama berada di dalam penjara, Jessica diperlakukan dengan baik dan berusaha menjaga semangatnya untuk terus memperjuangkan kebebasannya.
“Hari ini kami menyambut Jessica seperti keluarga sendiri. Setelah delapan tahun lebih mendampingi Jessica tanpa henti, akhirnya dia mendapatkan pembebasan yang layak. Namun, perjalanan ini sangat pahit. Jessica tidak seharusnya berada di balik jeruji besi selama ini,” ujarnya.
Jessica mengaku lega bisa kembali ke tengah keluarganya. “Saya sangat bersyukur bisa kembali bersama orang-orang terdekat saya setelah waktu yang sangat lama. Saya berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung saya selama ini,” ujar Jessica dilokasi yang sama. Dia juga menegaskan bahwa dirinya telah memaafkan semua yang pernah melukainya, dan bertekad untuk menjalani hidup baru tanpa dendam.
“Di awal kejadian ini, saya merasa sangat sedih, tapi sekarang saya sudah memaafkan semuanya. Saya tidak lagi menyimpan kebencian atau rasa marah. Saya hanya ingin menjalani hidup saya dengan lebih baik dan penuh hal-hal positif,” ujarnya.
Meskipun kebebasan telah datang, Jessica mengaku masih bingung dengan masa depannya. “Saya akan mendiskusikan langkah selanjutnya dengan keluarga dan orang-orang terdekat saya. Saat ini, saya masih fokus untuk menata hidup saya kembali,” ujarnya. Jessica juga menyatakan bahwa dirinya akan menyerahkan sepenuhnya langkah hukum yang masih berjalan kepada tim pengacaranya.
Pembebasan bersyarat Jessica Wongso menandai babak baru dalam kasus yang telah berlangsung bertahun-tahun ini. Namun, apakah ini benar-benar akhir dari kontroversi “Pembunuhan Sianida”? Otto Hasibuan meyakinkan bahwa pihaknya masih berupaya untuk membersihkan nama Jessica melalui PK, terutama dengan adanya bukti baru yang akan diajukan.
Kasus ini terus menjadi pembicaraan di berbagai kalangan masyarakat, dengan pro dan kontra yang masih mengemuka. Banyak yang penasaran apakah bukti baru yang diklaim oleh Otto bisa mengubah arah sejarah kasus ini. Dengan kebebasan bersyarat yang telah diperoleh Jessica, publik kini menanti langkah selanjutnya dari tim hukumnya dan apakah sidang Peninjauan Kembali akan benar-benar dilakukan. (Red)
