Connect with us

Nasional

KOLINLAMIL GELAR SOSIALISASI LANGKAH AWAL TAHUN DAN PEMBUATAN PJK TAHUN 2023

Published

on

Fokusindonesia.com, Berita Kolinlamil TNI AL, 30 Januari 2023 – Keuangan Wilayah (Kuwil) Kolinlamil menggelar kegiatan Sosialisasi Langkah-langkah Awal Tahun dan pembuatan PJK tahun 2023 di Gedung Laut Natuna, Mako Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/1). Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Pimpinan Bank BJB Cabang Tanjung Priok Ivan Pratama, KPPN Jakarta IV Riki dan diikuti oleh sejumlah prajurit dan PNS Kolinlamil pemegang UUDP dan pembuat PJK serta pengawak SIMAK BMN satuan kerja di lingkungan Kolinlamil.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kasubdis APK Kolinlamil Letkol Laut (S) Nelson Fernandes sekaligus membacakan sambutan Kepala Kuwil Kolinlamil, bahwa sosialisasi yang diberikan ini membahas tentang pembuatan PJK tahun 2023 dan proses input aplikasi Komitmen dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) sebagai aplikasi yang digunakan bagi Satker dalam mendukung implementasi SPAN dalam melakukan pengelolaan keuangan yang meliputi tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. SAKTI mengintegrasikan seluruh aplikasi Satker yang ada.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan para pejabat yang terkait dengan bidang tugas pembuat PJK, pengawak SIMAK BMN dan penyusunan Laporan Keuangan di Kolinlamil dapat semakin profesional dan proporsional.

Sementara itu Panglima Kolinlamil Laksda TNI Yayan Sofiyan disela-sela waktunya menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan dan meningkatkan pemahaman bagi para pengawaknya. Sehingga akan meminimalisir kekurangmampuan dan kekurangtelitian para pemegang UUDP dan petugas SIMAK BMN di Satuan. Hal ini sesuai dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali bahwa prajurit TNI AL harus memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing bidang serta fokus terhadap penyelesaian tugas sesuai dengan arah kebijakan Kasal.

“Sosialisasi bersama ini merupakan momentum yang sangat penting, agar permasalahan yang dihadapi Satker Kolinlamil dalam pembuatan Laporan Keuangan dapat diatasi dan disempurnakan serta sekaligus diperoleh keseragaman format dan Laporan Keuangan bagi Unit Akuntansi Uang dan Unit Akuntansi Barang di lingkungan Kolinlamil. Diharapkan para peserta mempunyai kemampuan dalam menyusun laporan yang akurat, sehingga benar-benar tercapai keadaan tertib administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara formal.” pungkas Panglima Kolinlamil. (Dispen Kolinlamil)

#kasal
#tni_angkatan_laut
#jalesvevajayamahe
#indonesiannavy

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Hukum

Pengacara Pemilik Tanah di Menteng Raya No. 37 Jakarta Pusat: Tindakan Pencabutan Sepihak Merugikan Klien

Published

on

By

FokusIndonesia.com, Jakarta – Konferensi Pers untuk memberikan klarifikasi mengenai kasus sengketa tanah di jalan Menteng Raya No. 37, Jakarta Pusat.

Dalam konteks ini, pengacara Dr. Benny Wullur, S.H., M.H. Kes, yang merupakan kuasa hukum dari Hendrew Sastra Husnandar (HSW) selaku pemilik sah tanah di jalan Menteng Raya No. 37 dengan Hak Guna Bangunan (HGB) bekas Eigendom Nomor: 19766, memberikan ringkasan.

Benny Wullur mengatakan, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan klien kami. Klien kami telah mendapatkan surat keterangan berkekuatan hukum tetap, yang telah ditandatangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat tersebut menyatakan bahwa pemberitahuan telah diberikan secara patut kepada semua pihak. “Oleh karena itu, kami telah mengajukan permohonan eksekusi dan sudah diterima oleh pengadilan permohonan eksekusinya, tapi kemudian bisa keluar di sini adalah pencabutan sepihak,” ujar Benny di Citra Xperience Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. 

Dalam situasi ini, pengacara yang baru harus segera diberitahu tentang perubahan dalam kuasa hukum yang ada. Jika tidak ada pencabutan resmi terhadap kuasa hukum sebelumnya, maka pemberitahuan kepada semua kantor hukum yang terlibat harus dilakukan untuk memastikan pengacara yang baru telah diinformasikan secara sah.

“Jadi, kami memohon agar keadilan tetap berjalan, proses hukumnya tetap dilakukan secara adil, dan bahwa upaya kasasi atau langkah hukum yang diambil oleh PT Bangun Inti Artha, yang diwakili oleh rekan Hotman Paris Hutapea, diduga kuat memiliki cacat hukum. Oleh karena itu, kami siap untuk beradu argumen dengan Hotman Paris Hutapea,” katanya.

Ia menegaskan bahwa rekannya, lihat dulu sebelum membela, karena kita harus melihat apakah kita memiliki dasar hukum yang kuat dan bisa dibela, serta patut untuk dibela atau tidak. “Apalagi, ada dugaan kriminal terhadap klien saya sudah terima SP3 di Polda Metro. Bisakah diulang lagi pelaporan di Mabes? Ya, sementara untungnya, kami berhasil memenangkan praperadilan sehingga tersangka sudah dibatalkan. Tetapi, ini menjadi hal yang sangat menyedihkan, sampai ada dugaan kriminalitas kami yang kemudian sudah berkekuatan hukum tetap bisa dicabut,” tuturnya.

Dalam hal ini, kami meminta perlindungan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas RI, kondisi Yudisial, dan Ombudsman. Kami juga meminta kepada para pihak yang berwenang untuk mengusut bagaimana keputusan yang sudah berkualitas dapat dicabut atau dibatalkan begitu saja.

Kronologi sengketa tanah dalam surat keterangan yang diterima pada Kami, 14 Maret 2024:

Bahwa Hendrew Sastra Husnandar (HSH) telah membeli sebidang tanah dari Ikatan Wanita Kristen Indonesia dengan alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB) bekas Eigendom Nomor: 19766 (Jalan Menteng Raya No. 37)

Adapun bukti kepemilikan Ikatan Wanita Kristen Indonesia (IWKI) atas Objek  Terperkara adalah berdasarkan bukti yaitu:

Putusan No:838 PK/Pdt/2001/MA.RI jo Putusan No:2165K/Pdt/1998 jo Putusan No:767/PDT/1996/PT.DKI jo Putusan No:279/PDT.G/1995/PN.JKT. PST, dan Fatwah MA-RI No:KMA/132/II/2003 tanggal 28 februari 2003; Fatwah MA-RI No:KMA/224/IV/2004 tanggal 8 April 2004;

Jual Beli Objek Terperkara antara Hendrew Sastra Husnandar  dengan Ikatan Wanita Kristen Indonesia adalah sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli No.02 tanggal 12 Juli 2007 dan Akta Kuasa Menjual No.03 tanggal 12 Juli 2007 yang dibuat oleh dan dihadapan Marijke Rooselien Sophaleuwakan, SH.

Pada tanggal 12 September 2007 Objek tanah telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari penguasaan Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI) dan diserahkan kepada IWKI  sebagaimana Penetapan No:025/2003.Eks tanggal 7 September 2007, Berita Acara Eksekusi Pengosongan No:025/2003.Eks tanggal 12 September 2007, dan Berita Acara Penyerahan No:025/2003.Eks tanggal 12 September 2007. Dengan demikian pelaksanaan eksekusi tersebut memiliki kekuatan hukum yang mutlak dan mengikat;

Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2007 IWKI mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar dilakukan eksekusi pengosongan terhadap Objek Terperkara, sehingga berdasarkan permohonan tersebut maka pada tanggal 7 September 2007 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan Penetapan No:025/2003.Eks guna melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap Objek tanah dari penguasaan PGI selaku Termohon Eksekusi; Bahwa pada tanggal 12 September 2007 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeksekusi dan mengosongkan Objek Terperkara sebagaimana Berita Acara Eksekusi Pengosongan No:025/2003.Eks tanggal 12 September 2007, dan selanjutnya objek eksekusi tersebut telah diserahkan kepada IWKI sebagaimana Berita Acara Penyerahan No:025/2003.Eks tanggal 12 September 2007;

Kemudian tiba-tiba muncul PT. Wijaya Wisesa Realty yang menyatakan haknya terhadap tanah Objek tanah yang disertai oleh KRMH Japto Sulistyo Soerjosoemarno, SH memasuki dan menguasai Objek Tanah tersebut;

PT. Wijaya Wisesa Realty berdalih telah membeli tanah Objek tanah dari PT. Nirwana Harapan Tunggal melalui proses yang dianggapnya sebagai proses lelang sebagaimana Risalah Lelang No:RL-023/PL.II.12/2007 tanggal 13 September 2007 dan Surat Keterangan No:S.Ket.122/WPL. 03/PL-II.12/2007 tanggal 14 September 2007, sehingga PT. Wijaya Wisesa Realty merasa memiliki Objek Tanah;

Bahwa PT Nirwana Harapan Tunggal membeli tanah tersebut dari PGI, yang mana PGI mendasarkan bahwa telah terjadi perdamaian dengan IWKI. Namun, sebetulnya surat perdamaian tersebut telah dinyatakan harus dikesampingkan oleh Fatwa MA, yang menyatakan bahwa yang lebih kuat adalah putusan hukum tetap.

Lelang sendiri sangat janggal oleh karena Pemegang Saham PT Wijaya Wisesa Realty sebagai pemenang Lelang, pemegang sahamnya sebagaian besar sama dengan yang ada di PT Nirwana Harapan Tunggal. Perlu diketahui pula, PT Wijaya Wisesa Realty telah pula mengalihkan tanahnya kepada PT Bangun Inti Artha dimana Pemegang Saham dari PT Bangun Inti Artha merupakan sebagaian besar pemegang saham di PT Wijaya Wisesa dan PT Nirwana Harapan Tunggal. Proses lelang berjalan janggal karena atas tanah tersebut tidak pernah dipasang Hak Tanggungan, dan terjadinya lelang melalui lelang sukarela dan terjadi dalam 1 (satu) hari.

Akhirnya Hendrew sebagai Pembeli beritikad baik telah melakukan Gugatan PMH terhadap IWKI, PGI, PT Nirwana Harapan Tunggal, PT Wijaya Wisesa Realty, dan PT Bangun Inti Artha.

Yang pada intinya gugatan a quo Bapak Hendrew telah dikabulkan, dan jual beli yang terjadi baik dari awal sampai lelang telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 754/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst Jo. No. 882/Pdt/2023/PT DKI dan telah pula dikeluarkan Surat Keterangan Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

Dengan dasar tersebut, telah dilakukan permohonan eksekusi dalam tahap aanmaning yang mana saat ini aanmaning belum diberitahukan kepada Para Pihak (dipending) karena ada protes dari pihak Tergugat yang menyatakan bahwa Pemberitahuan secara Offline belum dilakukan. Dan pihak yang protes mengaku sebagai Pengacara baru dari Pihak Tergugat. Padahal pemberitahuan telah diberitahukan melalui online kepada seluruh pihak, dan Pengacara Lama pihak Tergugat belum pernah ada pencabutan kuasa dan belum pernah ditunjukan adanya bukti asli adanya pencabutan kuasa terhadap Kuasa Lama. Sehingga sudah seharusnya perkara ini tetap inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Pihak Tergugat (PT Bangun Inti Artha) telah pula mengajukan gugatan di Bandung berkaitan dengan adanya gugatan di Jakarta tersebut, dengan perkara nomor 322/Pdt.G/2022/PN Bdg yang mana telah pula diputuskan bahwa Bapak Hendrew Sastra Husnandar adalah Penggugat yang beritikad baik, sehingga gugatan PT Bangun Inti Artha tersebut telah ditolak seluruhnya. Putusan ini telah pula dikuatkan di Pengadilan Tinggi Bandung dengan Register Nomor 352/Pdt/2023/PT Bdg dan telah diputus pada tanggal 06 Juli 2023. Sehingga tidak ada upaya hukum lagi dan telah berkekuatan hukum tetap.

Pada sekitar tahun 2020, Bapak Hendrew pernah dilaporkan di Polda Metro Jaya oleh Budiman selaku Direktur PT Wijaya Wisesa, namun perkara ini telah dilakukan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) Nomor: B/7729/V/RES.1.9/2020/Direskrimum tertanggal 30 April 2020.karena tidak cukup bukti. Saat ini pada tahun 2023 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/96/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Mei 2023, Hendrew kembali dilaporkan di Mabes Polri oleh PT Bangun Inti Artha. Padahal Direktur PT Wijaya Wisesa merupakan Komisaris di PT Bangun Inti Artha. Yang mana saat ini Bapak Hendrew diduga telah dikriminalisasi sehingga menjadi Tersangka. Bahwa atas penetepan Bapak Hendrew menjadi Tersangka, kami telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 21/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel melawan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) Cq. Markas Besar Polisi Republik Indonesia (MABES POLRI) Cq. Kepala Badan Reserse Krimininal Kepolisian Republik Indonesia (KABARESKRIM POLRI) Cq. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Krimininal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipideksus Bareskrim Polri).

Pada tanggal 27 Februari 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus permohonan praperadilan dengan Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/825/X/RES.1.9./2023/Dittipideksus, tanggal 11 Oktober 2023 yang dikeluarkan TERMOHON adalah tidak sah; Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/01/I/RES.1.9./2024/Dittipideksus tanggal 11 Januari 2024 terhadap diri PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah; Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;

Bahwa pada tanggal 30 Januari 2024, Kami menerima Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 948/PAN/W10.U1/HT2.4/1/2024, perihal Pencabutan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap terhadap Putusan Nomor : 882.PDT/2023/PT DKI Jo. Nomor : 754/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst., dengan alasan putusan a quo belum dilaksanakan secara patut adalah tidak mendasar karena sudah sangat jelas dan nyata akun e-Court Kuasa tingkat banding telah terdaftar dan tercatat dalam sistem E-Court Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;

Atas isi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 882/PDT/2023/PT DKI Jo. Nomor: 754/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst. telah diberitahukan dengan patut kepada para Pihak pada tanggal 11 Oktober 2023 melalui e-Court para Pihak;

Sampai tenggang waktu dalam Undang-Undang yang berlaku, pihak lawan tidak mengajukan upaya hukum Kasasi. Maka berdasarkan hal tersebut, perkara sudah benar dinyatakan inkracht atau putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) Nomor: W10.U1/8490/HT.02/XI/2023/03, tertanggal 13 November 2023, atas Putusan Perkara Nomor : 882.PDT/2023/PT DKI Jo. Nomor : 754/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.,

Bahwa setelah Kami menerima Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) terhadap Putusan Nomor : 882.PDT/2023/PT DKI Jo. Nomor : 754/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst., maka selanjutnya Kami mengajukan Permohonan Eksekusi dan dalam tahap awal yaitu Permohonan Aanmaning.

Bahwa terhadap Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 948/PAN/W10.U1/HT2.4/1/2024, perihal Pencabutan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap, kami telah mengajukan keberatan dan pengaduan secara tertulis berdasarkan surat nomor: 008.11/BWA/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Cq. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah juga mengajukan pengaduan berdasarkan surat nomor: 012.11/BWA/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 perihal Pengaduan Terhadap Pencabutan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia, Surat Pengaduan Nomor: 012.11/BWA/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 kepada Ketua Komisi Yudisial, dan Surat Pengaduan Nomor: 013.11/BWA/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 kepada Ketua Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Demikian Keterangan Dari pihak kami sebagai penggugat dan pemilik yang sah secara keputusan hukum yang berlaku di NKRI.

Continue Reading

Politik

Guru Besar Universitas Prof.Dr. Moestopo Beragama Prof. Paiman Mengajak Masyarakat tetap Harmonis dan Damai pasca Pemilu 2024

Published

on

By

Fokusindonesia.com, Jakarta, — Guru Besar Universitas Prof.Dr. Moestopo Beragama, Prof. Dr. H. Paiman Raharjo., M.Si., M.M., mengajak masyarakat Indonesia untuk merayakan pesta demokrasi Pasca Pemilu 2024 dengan cara aman, harmonis, kondusif, dan nyaman.

“Meminta kepada elite politik, tokoh, maupun calon dan pendukung dalam rentan waktu ini agar bersabar menunggu hasil real count dari KPU sebaiknya menjaga situasi yang harmonis dan aman,” kata Prof Paiman.

Dalam momentum seperti Pemilu 2024, lanjut Prof Paiman, perbedaan pilihan adalah suatu keniscayaan dalam politik. Ia mengajak masyarakat dan pendukung bersama-sama menjaga silahturahmi, persatuan dan kesatuan agar perbedaan pilihan tersebut tidak melunturkan jati diri bangsa Pasca putusan real count oleh KPU.

“Mari kita rawat kebersamaan dengan menjaga silahturahmi, persatuan dan kesatuan. Kita harus memiliki rasa tanggung jawab bersama-sama dalam menjaga kesatuan bangsa,” kata Prof Paiman.

Guru Besar Universitas Prof.Dr. Moestopo Beragama menjelaskan, berdemokrasi yang sehat berarti mengerti bahwa pemilu adalah sarana untuk bersatu bukan bermusuhan.

“Dengan adanya putusan KPU nanti, jika memang ada kecurangan-kecurangan maka diselesaikan secara konstitusional.” tambah Prof. Paiman.

Prof. Paiman juga menyingung soal Hak Angket, menurut salah satu Guru Besar Universitas Prof.Dr. Moestopo Beragama bahwa Hak Angket tidak ada korelasi dalam penyelenggaran Pemilu 2024. Karena sengketa Pemilu pada dasarnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.

Prof. Paiman berharap Pemilu 2024 dapat berjalan dengan damai dan menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk bangsa Indonesia. Ia menekankan bahwa penting untuk sesama anak bangsa saling menghormati dan menjaga stabilitas harmoni bangsa.

“Maka dari itu seluruh elite politik, petinggi partai politik, dan tokoh mari mendinginkan para pendukungnya agar kita dapat bersatu menjaga NKRI,” ujarnya dalam statement terakhir.(red/rls)

Continue Reading

Hukum

Keputusan Tegas: Pembangunan Tower BTS di Atas Rumah Ketua RW 003 Jakarta Barat Dibatalkan dan Dibongkar!

Published

on

By

Fokusindonesia.com, Jakarta – Base Transceiver Station atau disingkat BTS adalah suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator.

Ketidaksepakatan terkait pembangunan Tower BTS di atas rumah Ketua RW. 003 Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Jakarta Barat, akhirnya diselesaikan melalui Rapat Koordinasi Via Zoom yang diinisiasi oleh Sekda Pemprov. DKI Jakarta. Undangan No. e-0082/PU.04.00, tertanggal 29 Februari 2024, mengundang berbagai instansi termasuk Ketua Yayasan FORKAM Harry Amiruddin. Kesepakatan akhirnya dicapai dengan memutuskan untuk menghentikan dan membongkar Tower BTS tersebut sesuai harapan warga sekitar.

Ketua Yayasan Forkam, Harry Amiruddin bersama Baston Sibarani, SH, dan Ibu Hj. Kusyati dari RW 03 menyampaikan bahwa mereka menegaskan perlunya menghentikan rencana pembangunan menara di area pemukiman padat penduduk RW 03. “Pembangunan tower BTS tersebut sangat membahayakan keselamatan warga dan lokasi pemasangan tower BTS sudah menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk wilayah DKI Jakarta. Oleh karena itu, harus segera ditindak oleh pihak pemerintah DKI Jakarta,” ujarnya di Jakarta Barat pada, Selasa, 5 Maret 2024.

Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan untuk menutup dan membongkar BTS rendah, tidak hanya karena protes dari penduduk, tetapi juga karena kekurangan izin pembangunan, serta kekurangan dokumen seperti IMB dan SPPT Pajak yang terkait dengan lokasi pembangunan tersebut.

Perwakilan Dinas Citata, Bapak Maulana mengatakan bahkan struktur bangunan juga sangat mengkhawatirkan, “karena strukturnya hanya sebagai hunian bukan untuk beban seperti tower dan lain sebagainya,” katanya di lokasi yang sama.

Perwakilan dari warga, Hj. Kusyati menolak pembangunan tersebut, melakukan sujud syukur atas keputusan rapat zoom tersebut. “Saya mengucapkan berterima kasih kepada semua pihak termasuk Forkam yang sudah membantu memperjuangkan sehingga pihak Pemda DKI Jakarta menolak dan mencabut izin pembangunan tower BTS di wilayah RW 03,” ucapnya.

“Alhamdulillah akhirnya kita mendapatkan jawaban dibatalkan dan saya bersama warga RW 03 disini menjadi lega mendengar nya. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” kata Hj. Kusyati.

Sebagai Informasi, Hadir dalam rapat koordinasi tersebut meliputi Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Walikota Administrasi Jakarta Barat yang diwakili oleh Kepala Bagian PLH, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Jakarta Barat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Barat, Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Camat Tambora, Lurah Jembatan Lima, dan Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM).

Pertemuan online melalui platform Zoom diadakan pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2024, pukul 13.30 WIB. Tim FORKAM bersama perwakilan warga RW 03 yang dipimpin oleh Hj. Kusyati, mengikuti Rapat Koordinasi secara daring di kediaman Hj. Kusyati, yang berlokasi di Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.

Continue Reading

Trending