Connect with us

Nasional

Komandan Pangkalan TNI AL Palembang Hadiri Pembukaan Acara Susur Sungai Musi

Published

on

 

TNI AL, Palembang, 24 Februari 2023,– Bertempat di Pelataran BKB (Benteng Kuto Besak), Jalan Sultan Mahmud Baddarudin II, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, telah berlangsung acara Pembukaan Program Susur Sungai Musi Sinergitas antara Lanal Palembang dengan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sumsel
dengan mengusung tema “Cinta, Bangga dan Paham Rupiah”.

Turut hadir pada cara tersebut diantaranya yakni, Komandan Lanal Palembang Kolonel Laut (P) Widyo Sasongko, S.E., M.Tr. Hanla., Deputi Gubernur Bank Indonesia Perwakilan Sumsel Ibu Aida S. Budiman, GM PT. Pelindo Regional II Palembang Imam Rahmiyadi, Kepala KSOP Klas II Palembang Letkol Mar Triyanto, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumsel Erwin Soeriadimadja, Palaksa Lanal Palembang Mayor Laut (P) Yusan Taufik, Pjs. Pasops Lanal Palembang Kapten Laut (P) Agus Heriansyah, Kasiops Satbrimobda Sumsel Iptu Sugeng, Ketua Jalasenastri Cabang V Korcab III DJA I Ny. Ria Widyo Sasongko beserta Pengurus, Personel Lanal Palembang, serta Tamu Undangan sekitar 200 orang.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumsel menyampaikan beberapa hal yaitu, kegiatan ini merupakan sosialisasi dalam pengenalan rupiah kepada masyarakat pesisir untuk memunculkan cinta, bangga dan paham dengan rupiah yang bekerjasama dengan TNI AL dalam hal ini Lanal Palembang, Kegiatan ini berlangsung di 2 (dua) wilayah yaitu Desa Upang dan Desa Sungsang.

Kegiatan ini juga melayani penukaran uang rupiah lama yang sudah ditarik peredarannya dan penukaran uang rupiah yang rusak, harapannya dengan berlangsungnya kegiatan ini masyarakat lebih paham dan semakin menghargai akan makna mata uang RI yaitu rupiah.

Sementara itu, Danlanal Palembang menyampaikan bahwa Lanal Palembang akan mendukung penuh kegiatan tersebut sebagai wujud peran aktif Lanal Palembang demi kemajuan Provinsi Sumsel.

Kegiatan Program Susur Sungai Musi direncanakan akan berlangsung selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 25 hingga 26 Februari 2023, dan Lanal Palembang mengerahkan Tim pendukung yang terdiri dari 1 (satu) Unit Patkamla I-3-60 Sungai Musi, dan 1 (satu) Unit Sea Rider, serta 20 Personel untuk pengamanan selama kegiatan berlangsung.

(Pen Lanal Palembang)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Hukum

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Oknum TNI, Praka RM Dan Kawan-Kawan di Tuntut Hukuman Mati

Published

on

By

(Puspen TNI). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Praka RM, HS dan J oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H., dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana, S.H. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H., Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, S.H., dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H., dan Penasehat Hukum para terdakwa antara lain: Mayor Chk Manang, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H., Lettu Chk Amril Harahap, S.H.

Adapun tuntutan terhadap para terdakwa yang di bacakan oleh Oditur Militer antara lain: Pertama, motif ekonomi; Kedua, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang, perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga butir 2 “Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan”, dan 8 Wajib TNI butir 6 “Tidak sekali-kali merugikan rakyat” dan butir 7 “Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat”; Ketiga, perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik kesatuan. Bab-bab perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati melakukan pembunuhan, dan perbuatan terdakwa meninggalkan luka yang mendalam bagi orang tua korban, hal-hal yang meringankan nihil,” tegas Oditur Militer.

Lebih lanjut dikatakan Oditur Militer menyampaikan bahwa para terdakwa bersalah, “Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1, 2, agar Majelis Hakim menentukan hukuman kepada para terdakwa berupa: Terdakwa 1 (RM) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan di pecat dari Dinas Militer cq. TNI AD. Terdakwa 2 (HS) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan di pecat dari dinas militer cq. TNI AD. Terdakwa 3 (J) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan di pecat dari dinas militer cq. TNI AD.” ucapnya.

Selesai Oditur Militer membacakan tuntutannya, maka Hakim Ketua memerintahkan kepada para terdakwa untuk berbicara dengan Penasehat Hukum, apakah akan mengadakan pledoi (pembelaan). Setelah itu Hakim Ketua memutuskan sidang selanjutnya pada bulan Desember, “Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 4 Desember 2023, dengan mendengarkan pledoi Penasehat Hukum,” pungkasnya.

Selanjutnya petugas membawa keluar para pelaku dibawah pengawalan petugas Polisi Militer dan para terdakwa tetap ditahan di Pomdam Jaya.

Turut hadir Ny. Putri Rumantir mewakili Hotman Paris Hutapea, wakil masyarakat Aceh/keluarga Bapak Sudirman Anggota DPR RI.

tniprima

tnipatriotnkri

nkrihargamati

tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi:Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Continue Reading

Hukum

Kuasa Hukum Dr. Ike Farida Meminta Kejelasan Sekaligus Dukungan dari Pemerintahan.

Published

on

By

Fokusindonesia.com, Jakarta, Tak henti-hentinya PT Elit Prima Hutama anak perusahaan pengembang ternama Pakuwon Group mencari cara agar Dr. Ike Farida tidak bisa menggunakan haknya untuk menempati unit apartemen yang telah dibelinya dengan cara mematikan aliran listrik dan air di unit milik Ike tanpa dasar. Dimana setelah lebih dari 1 dekade berlalu sejak Dr. Ike Farida melunasi 1 unit apartemen Casa Grande Residence, unit apartemen baru diterima Ike setelah 12 tahun menempuh proses panjang dimeja hijau bertarung dengan pengembang asal surabaya yang dipimpin Alexander Stefanus Ridwan. Setelah memenangkan seluruh persidangan di Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, Mahkamah Konstitusi, gugatan perlawanan dan lainnya, Akhirnya, pada 25 Oktober 2023 lalu, secara mengejutkan pengembang menyerahkan kunci dan kartu akses unit apartemen Dr. Farida kepada PN Jaksel sehari sebelum dilakukan eksekusi paksa.

Namun ketika unit baru sehari ditempati, secara tiba-tiba aliran listrik dan air diputus sepihak oleh pengelola apartemen Casa Grande tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu saat fasilitas sedang digunakan. Ketika dikonfirmasi ke pengelola apartemen, bertemu dengan perwakilannya bernama Citra dan Adam mereka menyampaikan pemadaman listrik dan air atas instruksi dari legal PT Pakuwon. Namun ketika diminta untuk menyalakan listrik dan air mereka menolak dan tidak memberikan jawaban pasti kenapa dan prosedur apa sebagai penghuni baru yang harus pihak Dr Ike Farida lakukan. Lebih jelas dapat ditonton pada link berikut ini https://www.youtube.com/live/tHqFeG0KsEg?si=S_5JTpKMdIzlujYY

Menyikapi kesewenang-wenangan pengelola dan pengembang Apartemen Casa Grande, sebagai penghuni yang beritikad baik, Kuasa hukum Dr. Ike Farida meminta kejelasan sekaligus dukungan dari pemerintahan. Melalui wewenangnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya bersedia menjembatani mediasi antara Dr. Ike Farida dan PT EPH. Mediasi Pertama sesuai undangan untuk hadir pada Kamis, 16 November 2023 dijadwalkan ulang pada 24 November 2023 sesuai dengan permintaan Stefanus Ridwan. Namun, pihak PT EPH kembali mangkir dari tanggung jawabnya padahal jadwal mereka yang minta parahnya lagi-lagi meminta dijadwalkan ulang pada Kamis, 30 November 2023. Alasannya Stefanus Ridwan akan hadir langsung pada mediasi tersebut.

Kamaruddin Simanjuntak, S.H. selaku tim Kuasa hukum Ike menyampaikan kekesalannya atas mangkirnya PT EPH pada proses mediasi untuk yang kedua kalinya. “Pada mediasi 16 November lalu, kami telah paparkan kesewenangan pengembang terhadap klien saya, saat itu PT EPH berhalangan hadir dan meminta perubahan tanggal mediasi menjadi 24 November namun tetap saja tidak hadir, ini tanggal dan jam sudah sesuai keinginan mereka tapi lagi-lagi Stefanus Ridwan beralasan tidak bisa memenuhi panggilan mediasi. Dari sini sudah terlihat bahwa tidak ada itikad baik dari PT EPH” ujar Kamaruddin di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Setelah itu Putri Mega Citakhayana, S.H. selaku tim Kuasa hukum Dr. Ike Farida menjelaskan kerugian akibat diputusnya listrik dan air selama 1 bulan yang diderita oleh Dr. Ike Farida. “Kerugian atas pemadaman air dan listriknya saja sudah lebih dari 90 juta rupiah, karena setiap hari itu dapat disewakan di kisaran 3 sampai 4 juta rupiah per unit, untuk Dinas Perumahan tolong di beri sanksi yang tegas kepada PT. EPH karena telah 2 kali mangkir pada panggilan mediasi, kemudian untuk PT. EPH kalau tidak bisa datang, ya diwakilkan atau tertulis saja, kenapa harus membuang-buang waktu kami. kata Putri di lokasi yang sama.

Sebelumnya, ulah pengelola tersebut juga telah menjatuhkan korban dimana seorang wartawan yang meliput kasus ini pingsan karena kehabisan oksigen setelah berkunjung ke unit apartemen terkait adanya pemutusan air dan listrik yang menyita perhatian publik. Kemudian Putri menuturkan, berdasarkan Pasal 102 C Peraturan Gubernur No. 133/2019 yang mengatur bahwa pengelola ataupun pengembang tidak boleh mematikan unit apartemen dengan alasan apapun kecuali tidak bayar Iuran Pengelolaan (IPL).“Pengelola mematikan fasilitas listrik dan air tanpa memberikan informasi apapun sementara tagihan pun tidak ada, kami nanya bayar kemana juga tidak di jawab, justru mereka (pengelola) menghindar terus” kata Putri.

Menganggapi itu, Kuasa Hukum Dr. Ike Farida menyampaikan sejumlah poin yang menjadi permasalahan kepada pihak Pemprov DKI Jakarta dan Sudin Jaksel. Tinjauan dan teguran yang seharusnya sudah diberikan kepada PT EPH berupa sanksi administratif juga pencabutan ijin merujuk pada peraturan diantaranya; Pergub 132/2018 dan Pergub 70/2021 dan UU No. 20 Tahun 2011 terlebih lagi Pihak Pemprov DKI Jakarta dalam mediasi menyampaikan bahwa seluruh tower avalon belum ada SHMSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun) yang seharusnya sudah diberikan kepada seluruh penghuni Tower Avalon Casa Grande.

Pantaslah ada dugaan kuat belum dibentuknya P3SRS/PPRS Apartemen Casa Grande Residence. Siapa yang mau jadi anggota Persatuan Perhimpunan Penghuni Apartemen jika Sertifikat kepemilikan saja belum jadi-jadi?

Mengetahui pelanggaran yang dilakukan PT. EPH, kuasa hukum Dr Ike Farida menyampaikan langkah-langkah yang perlu diambil oleh Dinas Perumahan dan Pemerintahan antara lain:

  1. Mengembalikan hak-hak dasar Dr. Ike Farida dan penghuni lainnya berupa fasilitas dasar dan sertifikat kepemilikan unit
  2. Membentuk tim penyelesaian permasalahan Rusun;
  3. Melakukan pengawasan dan inspeksi atas kewajiban pengembang terhadap hak Pemilik;
  4. Peringatan tertulis, pemberian sanksi, dan pencabutan ijin kepada pengelola nakal seperti PT EPH;
  5. Memerintahkan kepada PT EPH untuk menyerahkan SHMSRS;
  6. Memerintahkan Pengembang seperti PT. EPH untuk membentuk P3SRS/PPRS;
  7. Mengeluarkan rekomendasi kepada OJK untuk melakukan delisting (status PT Tbk
    menjadi Tertutup);
  8. Hingga pada pencabutan ijin operasi.

Kuasa hukum Dr. Ike Farida berharap agar Dinas Perumahan dan permukiman Provinsi DKI Jakarta dapat menegakkan hukum, segera memberikan sanksi dan teguran keras kepada pengelola dan pengembang Apartemen Casa Grande untuk segera menyalakan listrik dan air dan kewajiban lainnya selaku pengembang.(TIM AWI)

Continue Reading

Nasional

KAI Daop 1 Jakarta Mohon Maaf Atas Terganggunya Perjalanan KA, Akibat Pekerjaan Switch Over

Published

on

By

Fokusindonesia.com, Jakarta- PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas gangguan operasional perjalanan KA jarak jauh, dampak dari adanya pekerjaan Switch Over (SO) Staging 2 Stasiun Tambun oleh pihak Satuan Kerja (Satker) Balai Tehknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jakarta.

Ixfan Hendriwintoko Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta menjelaskan, bahwa di Stasiun Tambun sedang dilakukan pekerjaan SO yang sudah diatur dengan window time, pekerjaan dilakukan oleh pihak Satker BTP kelas I jakarta, sesuai permohonan jadwal pelaksanaanya adalah pada Jumat 24 November menghadap Sabtu 25 November 2023, direncanakan mulai pukul 21.30 WIB sampai dengan 04.30 WIB.

“Adapun pekerjaan yg dilakukan meliputi, memasukan wesel N2 dan membongkar wesel 21, serta wesel 23a. Tujuanya adalah untuk menjadi jalur lurus, tahap berikutnya melakukan pekerjaan shifting track jalur II Stasiun Tambun.” Jelas Ixfan.

Sampai dengan saat ini Sabtu (25/11) pukul 10.00 WIB pekerjaan tersebut sudah selesai dilakukan, track jalur II sudah dapat dilewati dengan kecepatan 5 Km/Jam, maka PT KAI Daop 1 Jakarta menormalkan kembali pola operasi, yang sebelumnya hanya menggunakan satu jalur sementara, yaitu jalur hilir, sedangkan jalur hulunya ditutup. Saat ini kedua jalur tersebut (hilir dan hulu) sudah dapat dilalui. KA pertama lewat KA 34 (Argo Parahyangan, berangkat Stasiun Bekasi 10.05 WIB, lambat 95 menit.

KAI Daop 1 jakarta menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya perjalanan KA akibat pekerjaan Switch Over tersebut.

Berikut daftar perjalanan KA jarak jauh yg mengalami keterlambatan sampai dengan pukul 10.00 WIB, untuk lintas Bekasi – Tambun – Cikarang ;

  1. Ka 248 (progo) terlambat 26 menit.
  2. Ka 258 (tawang jaya) terlambat 32 menit.
  3. ka 246 (Bengawan) terlambat 23 menit.
  4. Ka 18 (Argo Semeru) terlambat 53 menit.
  5. Ka 38 (Argo Parahyangan) terlambat 52 menit.
  6. Ka 142 (Fajar Ut Yk) terlambat 74 menit.
  7. Ka 14 (Argo Muria) terlambat 70 menit.
  8. Ka 148 (Sawunggalih) terlambat 75 menit.
  9. Ka 52 (Argo Parahyangan) terlambat 73 menit.

Berikut daftar perjalanan KA jarak jauh yg mengalami keterlambatan sampai dengan pukul 10.00 WIB, untuk lintas Cikarang – Tambun – Bekasi ;

  1. Ka 233 (Matarmaja) terlambat 43 menit.
  2. Ka 37 (A.Parahyangan) terlambat 37 menit.
  3. Ka 139 (S.U Yogja) terlambat 42 menit.
  4. Ka 105 (GayabaruMalam) terlambat 33 menit.
  5. Ka 107 (Jayabaya) terlambat 24 menit.
  6. Ka 149 (Sawunggalih) terlambat 17 menit.
  7. Ka 221 (Jaka Tingkir) terlambat 22 menit.
  8. Ka 33 (Argo Parahyangan) terlambat 17 menit.
  9. Ka 25 (Argo Cheribon) terlambat 50 menit.
  10. Ka 283 (Parcel Utara) terlambat 105 menit.
  11. Ka 219 (Kertajaya) terlambat 90 menit. (sementara)
  12. Ka 215 (Majapahit) terlambat 70 menit. (sementara)

“Untuk informasi lebih lanjut mengenai perjalanan kereta api dan layanan KAI dapat menghubungi Contact Center 121 dan social media KAI 121,” pungkasnya.

Salam,
Kahumas Daop 1 Jakarta

Continue Reading

Trending