Connect with us

Nasional

LSM-RPHSDA) Meminta Kepada Menteri Dalam Negeri Mencopot PJ Bupati Sarolangun dari Jabatannya

Published

on

Fokusindonesia.com,Kami dan Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Peduli Hutan dan Sumber Daya Alam (LSM-RPHSDA) meminta kepada menteri dalam negeri mencopot PJ Bupati Sarolangun dari Jabatannya, karena 1. Telah mengeluarkan izin kepada PT. AJC tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa Persetujuan semua pihak terkait, tanpa proses studi kelayakan serta mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. 2. Kangkangi Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang teknis tata kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga.

3. Tidak menghormati azas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tetang lalu
lintas dan angkutan jalan.

4. merusak tatanan sosial meresahkan masyarakat dan bertanggung jawab memulihkan kembali Jalan Simpang Pitco – Sepintun yang sudah hancur dan sudah berubah total dari aspal menjadi berlumpur dan dari yang beton menjadi hancur.

5. Menduga adanya praktik-praktik gratifikasi antara perusahaan dan Pj Bupati
Sarolangun.

6. PJ Bupati memutasi kepegawaian yang telah dilakukan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan PJ Bupati tidak mendapat rekomendasi tertulis dari

Kementerian Dalam Negeri. Pj Bupati melakukan perbuatan intervensi jabatan kepada para Kepala Desa

7. perihal pemulusan tanda tangan surat kesepakatan desa. Pj Bupati kangkangi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur

Sipil Negara. Pasal 116 ayat (1) berbunyi Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti

Pejabat Pimpinan Tinggi atau yang setara dengan Eselon II dan | selama dua (2) tahun terhitung sejak pelantikan pejabat tersebut .

9. Pj Bupati kangkangi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008. Pasal 132A ayat (1) berbunyi pejabat kepala daereah atau pelaksanan tugas kepala daerah dilarang:

a. Melakukan mutasi pegawai, b. Membatalkan perijinanyang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau
mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat

sebelumnya, Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan
pemerintah dan program pembangunan pejabat sebelumnya

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 FokusIndonesia.com All right reserved