Nasional
Manfaatkan Potensi Alam Maluku, Prajurit Kostrad Bekali Warga Membuat Makanan Olahan Kelapa

Jakarta. Pos Ramil Wamsisi yang tergabung dalam Satgas Pamrahwan Maluku Yonarmed 1 Kostrad memberikan pembinaan pembuatan “Nata De Coco” kepada masyarakat di Wilayah Kepulauan Buru Selatan.
Hal tersebut disampaikan Danpos Wamsisi Lettu Arm Angga Eka R dalam rilis tertulisnya di Desa Waelikut, Kec. Waesama, Kab. Buru Selatan, Maluku. Selasa (14/02/2023).
Dikatakan Danpos, kelapa merupakan potensi alam yang melimpah di Desa Waelikut, sehingga Pos Satgas berinisiatif untuk memberikan pembinaan pembuatan salah satu makanan olahan dari kelapa yaitu “Nata De Coco”.
“Pembuatan Nata De Coco ini merupakan hal baru bagi masyarakat Welikut karena kurangnya pemahaman untuk mengolah buah kelapa yang tentunya sangat banyak manfaatnya dan dapat diolah dengan berbagai jenis seperti makanan bahkan kerajinan,” ungkap Danpos.
“Nata De Coco” merupakan bahan makanan yang berbentuk seperti jeli, berwarna putih hingga bening dan mempunyai tekstur kenyal. Makanan ini dihasilkan dari hasil fermentasi air kelapa.
“Selain mengajarkan proses bagaimana cara pembuatan Nata De Coco, personel Pos Satgas juga mengajarkan pembuatan minuman segar yaitu Es Teler yang salah satu bahan dasarnya Nata De Coco dilanjutkan hingga proses pengemasan,” tambah Danpos.
Dengan memperkenalkan produk makanan olahan tersebut, diharapkan akan menumbuhkan ekonomi kreatif bagi masyarakat Waelikut dengan memanfaatkan potensi hasil alam yang ada, nantinya masyarakat dapat membuat secara mandiri hingga proses pengemasan yang menarik dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masayarakat Waelikut ke depan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pos Satgas Yonarmed 1 Kostrad, yang telah memberikan pembinaan pembuatan Nata De Coco dan Es Teler. Kami mengharapkan adanya kegiatan seperti ini lagi, karena keterbatasan akses informasi maupun pengetahuan yang kami miliki. Kegiatan ini sangat membantu kami semua,” ucap Ibu Jubaida Umasugi salah satu peserta pembinaan. (Penkostrad).
Autentikasi
Kapen Kostrad, Kolonel Inf Agus Soeprianto, S.I.P.
Hukum
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Oknum TNI, Praka RM Dan Kawan-Kawan di Tuntut Hukuman Mati

(Puspen TNI). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Praka RM, HS dan J oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H., dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana, S.H. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H., Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, S.H., dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H., dan Penasehat Hukum para terdakwa antara lain: Mayor Chk Manang, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H., Lettu Chk Amril Harahap, S.H.
Adapun tuntutan terhadap para terdakwa yang di bacakan oleh Oditur Militer antara lain: Pertama, motif ekonomi; Kedua, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang, perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga butir 2 “Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan”, dan 8 Wajib TNI butir 6 “Tidak sekali-kali merugikan rakyat” dan butir 7 “Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat”; Ketiga, perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik kesatuan. Bab-bab perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati melakukan pembunuhan, dan perbuatan terdakwa meninggalkan luka yang mendalam bagi orang tua korban, hal-hal yang meringankan nihil,” tegas Oditur Militer.
Lebih lanjut dikatakan Oditur Militer menyampaikan bahwa para terdakwa bersalah, “Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1, 2, agar Majelis Hakim menentukan hukuman kepada para terdakwa berupa: Terdakwa 1 (RM) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan di pecat dari Dinas Militer cq. TNI AD. Terdakwa 2 (HS) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan di pecat dari dinas militer cq. TNI AD. Terdakwa 3 (J) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan di pecat dari dinas militer cq. TNI AD.” ucapnya.
Selesai Oditur Militer membacakan tuntutannya, maka Hakim Ketua memerintahkan kepada para terdakwa untuk berbicara dengan Penasehat Hukum, apakah akan mengadakan pledoi (pembelaan). Setelah itu Hakim Ketua memutuskan sidang selanjutnya pada bulan Desember, “Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 4 Desember 2023, dengan mendengarkan pledoi Penasehat Hukum,” pungkasnya.
Selanjutnya petugas membawa keluar para pelaku dibawah pengawalan petugas Polisi Militer dan para terdakwa tetap ditahan di Pomdam Jaya.
Turut hadir Ny. Putri Rumantir mewakili Hotman Paris Hutapea, wakil masyarakat Aceh/keluarga Bapak Sudirman Anggota DPR RI.
tniprima
tnipatriotnkri
nkrihargamati
tnikuatrakyatbermartabat
Autentikasi:Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi
Hukum
Kuasa Hukum Dr. Ike Farida Meminta Kejelasan Sekaligus Dukungan dari Pemerintahan.

Fokusindonesia.com, Jakarta, Tak henti-hentinya PT Elit Prima Hutama anak perusahaan pengembang ternama Pakuwon Group mencari cara agar Dr. Ike Farida tidak bisa menggunakan haknya untuk menempati unit apartemen yang telah dibelinya dengan cara mematikan aliran listrik dan air di unit milik Ike tanpa dasar. Dimana setelah lebih dari 1 dekade berlalu sejak Dr. Ike Farida melunasi 1 unit apartemen Casa Grande Residence, unit apartemen baru diterima Ike setelah 12 tahun menempuh proses panjang dimeja hijau bertarung dengan pengembang asal surabaya yang dipimpin Alexander Stefanus Ridwan. Setelah memenangkan seluruh persidangan di Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, Mahkamah Konstitusi, gugatan perlawanan dan lainnya, Akhirnya, pada 25 Oktober 2023 lalu, secara mengejutkan pengembang menyerahkan kunci dan kartu akses unit apartemen Dr. Farida kepada PN Jaksel sehari sebelum dilakukan eksekusi paksa.
Namun ketika unit baru sehari ditempati, secara tiba-tiba aliran listrik dan air diputus sepihak oleh pengelola apartemen Casa Grande tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu saat fasilitas sedang digunakan. Ketika dikonfirmasi ke pengelola apartemen, bertemu dengan perwakilannya bernama Citra dan Adam mereka menyampaikan pemadaman listrik dan air atas instruksi dari legal PT Pakuwon. Namun ketika diminta untuk menyalakan listrik dan air mereka menolak dan tidak memberikan jawaban pasti kenapa dan prosedur apa sebagai penghuni baru yang harus pihak Dr Ike Farida lakukan. Lebih jelas dapat ditonton pada link berikut ini https://www.youtube.com/live/tHqFeG0KsEg?si=S_5JTpKMdIzlujYY
Menyikapi kesewenang-wenangan pengelola dan pengembang Apartemen Casa Grande, sebagai penghuni yang beritikad baik, Kuasa hukum Dr. Ike Farida meminta kejelasan sekaligus dukungan dari pemerintahan. Melalui wewenangnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya bersedia menjembatani mediasi antara Dr. Ike Farida dan PT EPH. Mediasi Pertama sesuai undangan untuk hadir pada Kamis, 16 November 2023 dijadwalkan ulang pada 24 November 2023 sesuai dengan permintaan Stefanus Ridwan. Namun, pihak PT EPH kembali mangkir dari tanggung jawabnya padahal jadwal mereka yang minta parahnya lagi-lagi meminta dijadwalkan ulang pada Kamis, 30 November 2023. Alasannya Stefanus Ridwan akan hadir langsung pada mediasi tersebut.
Kamaruddin Simanjuntak, S.H. selaku tim Kuasa hukum Ike menyampaikan kekesalannya atas mangkirnya PT EPH pada proses mediasi untuk yang kedua kalinya. “Pada mediasi 16 November lalu, kami telah paparkan kesewenangan pengembang terhadap klien saya, saat itu PT EPH berhalangan hadir dan meminta perubahan tanggal mediasi menjadi 24 November namun tetap saja tidak hadir, ini tanggal dan jam sudah sesuai keinginan mereka tapi lagi-lagi Stefanus Ridwan beralasan tidak bisa memenuhi panggilan mediasi. Dari sini sudah terlihat bahwa tidak ada itikad baik dari PT EPH” ujar Kamaruddin di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Setelah itu Putri Mega Citakhayana, S.H. selaku tim Kuasa hukum Dr. Ike Farida menjelaskan kerugian akibat diputusnya listrik dan air selama 1 bulan yang diderita oleh Dr. Ike Farida. “Kerugian atas pemadaman air dan listriknya saja sudah lebih dari 90 juta rupiah, karena setiap hari itu dapat disewakan di kisaran 3 sampai 4 juta rupiah per unit, untuk Dinas Perumahan tolong di beri sanksi yang tegas kepada PT. EPH karena telah 2 kali mangkir pada panggilan mediasi, kemudian untuk PT. EPH kalau tidak bisa datang, ya diwakilkan atau tertulis saja, kenapa harus membuang-buang waktu kami. kata Putri di lokasi yang sama.
Sebelumnya, ulah pengelola tersebut juga telah menjatuhkan korban dimana seorang wartawan yang meliput kasus ini pingsan karena kehabisan oksigen setelah berkunjung ke unit apartemen terkait adanya pemutusan air dan listrik yang menyita perhatian publik. Kemudian Putri menuturkan, berdasarkan Pasal 102 C Peraturan Gubernur No. 133/2019 yang mengatur bahwa pengelola ataupun pengembang tidak boleh mematikan unit apartemen dengan alasan apapun kecuali tidak bayar Iuran Pengelolaan (IPL).“Pengelola mematikan fasilitas listrik dan air tanpa memberikan informasi apapun sementara tagihan pun tidak ada, kami nanya bayar kemana juga tidak di jawab, justru mereka (pengelola) menghindar terus” kata Putri.
Menganggapi itu, Kuasa Hukum Dr. Ike Farida menyampaikan sejumlah poin yang menjadi permasalahan kepada pihak Pemprov DKI Jakarta dan Sudin Jaksel. Tinjauan dan teguran yang seharusnya sudah diberikan kepada PT EPH berupa sanksi administratif juga pencabutan ijin merujuk pada peraturan diantaranya; Pergub 132/2018 dan Pergub 70/2021 dan UU No. 20 Tahun 2011 terlebih lagi Pihak Pemprov DKI Jakarta dalam mediasi menyampaikan bahwa seluruh tower avalon belum ada SHMSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun) yang seharusnya sudah diberikan kepada seluruh penghuni Tower Avalon Casa Grande.
Pantaslah ada dugaan kuat belum dibentuknya P3SRS/PPRS Apartemen Casa Grande Residence. Siapa yang mau jadi anggota Persatuan Perhimpunan Penghuni Apartemen jika Sertifikat kepemilikan saja belum jadi-jadi?
Mengetahui pelanggaran yang dilakukan PT. EPH, kuasa hukum Dr Ike Farida menyampaikan langkah-langkah yang perlu diambil oleh Dinas Perumahan dan Pemerintahan antara lain:
- Mengembalikan hak-hak dasar Dr. Ike Farida dan penghuni lainnya berupa fasilitas dasar dan sertifikat kepemilikan unit
- Membentuk tim penyelesaian permasalahan Rusun;
- Melakukan pengawasan dan inspeksi atas kewajiban pengembang terhadap hak Pemilik;
- Peringatan tertulis, pemberian sanksi, dan pencabutan ijin kepada pengelola nakal seperti PT EPH;
- Memerintahkan kepada PT EPH untuk menyerahkan SHMSRS;
- Memerintahkan Pengembang seperti PT. EPH untuk membentuk P3SRS/PPRS;
- Mengeluarkan rekomendasi kepada OJK untuk melakukan delisting (status PT Tbk
menjadi Tertutup); - Hingga pada pencabutan ijin operasi.
Kuasa hukum Dr. Ike Farida berharap agar Dinas Perumahan dan permukiman Provinsi DKI Jakarta dapat menegakkan hukum, segera memberikan sanksi dan teguran keras kepada pengelola dan pengembang Apartemen Casa Grande untuk segera menyalakan listrik dan air dan kewajiban lainnya selaku pengembang.(TIM AWI)
Nasional
KAI Daop 1 Jakarta Mohon Maaf Atas Terganggunya Perjalanan KA, Akibat Pekerjaan Switch Over

Fokusindonesia.com, Jakarta- PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas gangguan operasional perjalanan KA jarak jauh, dampak dari adanya pekerjaan Switch Over (SO) Staging 2 Stasiun Tambun oleh pihak Satuan Kerja (Satker) Balai Tehknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jakarta.
Ixfan Hendriwintoko Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta menjelaskan, bahwa di Stasiun Tambun sedang dilakukan pekerjaan SO yang sudah diatur dengan window time, pekerjaan dilakukan oleh pihak Satker BTP kelas I jakarta, sesuai permohonan jadwal pelaksanaanya adalah pada Jumat 24 November menghadap Sabtu 25 November 2023, direncanakan mulai pukul 21.30 WIB sampai dengan 04.30 WIB.
“Adapun pekerjaan yg dilakukan meliputi, memasukan wesel N2 dan membongkar wesel 21, serta wesel 23a. Tujuanya adalah untuk menjadi jalur lurus, tahap berikutnya melakukan pekerjaan shifting track jalur II Stasiun Tambun.” Jelas Ixfan.
Sampai dengan saat ini Sabtu (25/11) pukul 10.00 WIB pekerjaan tersebut sudah selesai dilakukan, track jalur II sudah dapat dilewati dengan kecepatan 5 Km/Jam, maka PT KAI Daop 1 Jakarta menormalkan kembali pola operasi, yang sebelumnya hanya menggunakan satu jalur sementara, yaitu jalur hilir, sedangkan jalur hulunya ditutup. Saat ini kedua jalur tersebut (hilir dan hulu) sudah dapat dilalui. KA pertama lewat KA 34 (Argo Parahyangan, berangkat Stasiun Bekasi 10.05 WIB, lambat 95 menit.
KAI Daop 1 jakarta menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya perjalanan KA akibat pekerjaan Switch Over tersebut.
Berikut daftar perjalanan KA jarak jauh yg mengalami keterlambatan sampai dengan pukul 10.00 WIB, untuk lintas Bekasi – Tambun – Cikarang ;
- Ka 248 (progo) terlambat 26 menit.
- Ka 258 (tawang jaya) terlambat 32 menit.
- ka 246 (Bengawan) terlambat 23 menit.
- Ka 18 (Argo Semeru) terlambat 53 menit.
- Ka 38 (Argo Parahyangan) terlambat 52 menit.
- Ka 142 (Fajar Ut Yk) terlambat 74 menit.
- Ka 14 (Argo Muria) terlambat 70 menit.
- Ka 148 (Sawunggalih) terlambat 75 menit.
- Ka 52 (Argo Parahyangan) terlambat 73 menit.
Berikut daftar perjalanan KA jarak jauh yg mengalami keterlambatan sampai dengan pukul 10.00 WIB, untuk lintas Cikarang – Tambun – Bekasi ;
- Ka 233 (Matarmaja) terlambat 43 menit.
- Ka 37 (A.Parahyangan) terlambat 37 menit.
- Ka 139 (S.U Yogja) terlambat 42 menit.
- Ka 105 (GayabaruMalam) terlambat 33 menit.
- Ka 107 (Jayabaya) terlambat 24 menit.
- Ka 149 (Sawunggalih) terlambat 17 menit.
- Ka 221 (Jaka Tingkir) terlambat 22 menit.
- Ka 33 (Argo Parahyangan) terlambat 17 menit.
- Ka 25 (Argo Cheribon) terlambat 50 menit.
- Ka 283 (Parcel Utara) terlambat 105 menit.
- Ka 219 (Kertajaya) terlambat 90 menit. (sementara)
- Ka 215 (Majapahit) terlambat 70 menit. (sementara)
“Untuk informasi lebih lanjut mengenai perjalanan kereta api dan layanan KAI dapat menghubungi Contact Center 121 dan social media KAI 121,” pungkasnya.
Salam,
Kahumas Daop 1 Jakarta
-
Musik22 jam ago
Band Wali Menghadirkan Single Terbaru Berjudul “Fatimah”
-
TNI AL2 hari ago
WUJUDKAN KONSEP NCW TNI AL, PUSKODAL KOLINLAMIL GELAR LATIHAN FUNGSIONAL
-
MABES TNI21 jam ago
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto Serah Terimakan Risalah Kasad
-
TNI AD2 hari ago
Dilantik Jadi Kasad, Jenderal Maruli Pastikan TNI AD Netral Dalam Pemilu
-
TNI AL2 hari ago
Sambut Hari Armada RI, Lanal Dumai Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Dengan KAL Tedung
-
TNI AL2 hari ago
Rekatkan Silaturahmi Dengan Warakawuri, Lanal Sabang Laksanakan Anjangsana Jelang Hari Armada RI Tahun 2023
-
TNI AL23 jam ago
SERTIFIKASI SELAM TNI AL-POSSI 2023, TERIMA MATERI PENYELAMAN ALAM TERBUKA
-
MABES TNI2 hari ago
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto Menjadi Saksi Pelantikan Kasad