Politik
Partai Buruh Ancam Aksi Besar, jika KPU Tak Segera Terbitkan PKPU Sesuai Putusan MK
Fokusindonesia.com Jakarta – Partai Buruh mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Mereka menuntut agar PKPU tersebut dikeluarkan paling lambat pada hari Minggu, 25 Agustus 2024.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan partai Buruh melakukan ini untuk menyikapi dinamika terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 yang nampaknya masih dalam ketidakpastian.
“Mengapa dalam ketidakpastian? Karena DPR dan KPU terlihat ambigu, hanya menyampaikan pernyataan-pernyataan secara perorangan. Bahkan, Ketua Komisi II DPR dan KPU belum ada yang secara tegas dan cepat menyatakan bahwa pendaftaran Pilkada yang dimulai pada 27 Agustus dan berlangsung hingga 29 Agustus telah diatur secara tertulis,” tuturnya.
Sampai sore ini, Minggu dan Senin, kami menunggu perkembangan situasi. Namun, nampaknya masih ada upaya-upaya untuk mencegah, menghalangi, atau melakukan pembangkangan terhadap konstitusi terkait Keputusan MK Nomor 60.
Ia mengatakan dengan demikian, Partai Buruh mengambil sikap sebagai, aksi akan dilanjutkan pada hari Minggu, 25 Agustus; Senin, 26 Agustus; dan Selasa, 27 Agustus.
“Sekarang kami akan fokus pada KPU dan KPUD di seluruh Indonesia. Partai Buruh ada di 38 provinsi dan 393 kabupaten/kota. Kami juga akan menginstruksikan serikat pekerja, petani, dan sayap-sayap partai untuk mempersiapkan aksi mulai hari Minggu, 25 Agustus, hingga Selasa, 27 Agustus,” ujarnya.
Ia menambahkan saat ini, DPR dan KPU terkesan tidak ada keberanian dan cenderung pengecut. Jika DPR memang membuat keputusan, seharusnya ada rapat resmi. Sementara KPU selalu berdalih berkonsultasi, padahal keputusan MK sudah jelas. Partai Buruh menegaskan bahwa konsultasi tidak mengikat, dan seharusnya KPU langsung bertindak.
“Kami menunggu hingga Minggu ini agar KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang memuat Keputusan MK Nomor 60, yang mengatur Pilkada tanpa memandang kursi suara, tetapi dengan ambang batas 10% dan tanpa batas usia,” katanya.
Ia juga mendesak Bawaslu untuk mengeluarkan surat teguran terhadap KPU terkait belum diterbitkannya PKPU yang memuat Keputusan MK Nomor 60 tersebut.
Dalam dua minggu ke depan, Partai Buruh akan mengajukan judicial review terkait aturan ambang batas pencalonan presiden. Logikanya, jika kepala daerah menggunakan aturan baru, maka presiden pun harus mengikuti aturan baru. Ia mengatakan bisa saja menetapkan ambang batas nasional menjadi 10%, 8%, 7,5%, atau bahkan 6,5%.
Partai Buruh juga meminta kepada pihak kepolisian untuk membebaskan seluruh mahasiswa dan masyarakat yang ditahan selama aksi menegakkan konstitusi. Mereka berjuang untuk menegakkan konstitusi, jadi tidak seharusnya ditahan.
Terakhir, terkait Pilkada DKI Jakarta, Partai Buruh meminta kepada PDIP untuk konsisten mendukung pasangan Anies Baswedan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur sesuai harapan masyarakat Jakarta yang tercermin dalam berbagai survei.
“Jakarta harus dikembalikan sebagai barometer miniatur Indonesia dalam penegakan demokrasi. Demokrasi adalah hukum tertinggi yang memberi hak untuk memilih dan dipilih. Jika ada aturan yang membelenggu hak tersebut, maka hal itu harus dilawan. Oleh karena itu, Partai Buruh akan melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Pilkada dan juga mendukung aksi konstitusi sebagai bagian dari penegakan hukum,” ujarnya.
Iqbal percaya bahwa anggota DPR bisa bertindak sebagai kesatria yang memegang teguh masa jabatannya.
Dikesempatan yang sama, Tim Khusus Partai Buruh yang dipimpin oleh Said Salahudin menyatakan akan terus mengawal keputusan DPR RI yang membatalkan agenda revisi Undang-Undang Pilkada. Dalam sebuah pernyataan, Said menyampaikan bahwa Partai Buruh memastikan keputusan ini dilaksanakan oleh KPU RI dan penyelenggara Pemilu.
Said menekankan bahwa DPR RI tidak memiliki wewenang untuk merevisi Undang-Undang Pilkada, kecuali dalam kondisi kekosongan hukum yang diatur oleh konstitusi. “Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 2 dalam Undang-Undang P3 tentang Pembentukan Perundang-Undangan, yang menyebutkan bahwa perubahan atau pembentukan undang-undang baru hanya bisa dilakukan dalam keadaan kekosongan hukum,” ujarnya
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pilkada juga menjadi sorotan. Said menegaskan bahwa konsekuensi logis dari pembatalan pasal-pasal tersebut harus menyesuaikan dengan putusan MK. Partai Buruh akan terus mengawal proses ini hingga dipastikan bahwa apa yang diputuskan oleh MK telah sesuai dengan konstitusi.
Dengan langkah ini, Partai Buruh mempertegas posisi mereka dalam memperjuangkan hak-hak buruh di tengah dinamika politik nasional yang sedang berlangsung.