TNI AD
Penyuluhan Terpadu Kostrad Kepada Prajurit dan Persit Yonarmed 11 Kostrad
Jakarta. Kostrad mengadakan penyuluhan terpadu yang dipimpin langsung oleh Wakakum Kostrad Letkol Chk Arief Muttaqien, SH., bertempat di Gedung Guntur Geni (G3) Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Kamis (24/08/2023).
Kegiatan diawali dengan pembacaan sambutan oleh Pasi Pers Kapten Arm Eduward Siregar yang mewakili Danyonarmed 11 Kostrad Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, S.I.Pem, dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Hukum Kostrad. Ia menyebut bahwa pemahaman yang baik tentang hukum merupakan salah satu faktor penting dalam menjalankan tugas dengan profesionalisme dan menjaga integritas di lingkungan TNI-AD.
Dalam kesempatan ini, Wakakum Kostrad Letkol Chk Arief Muttaqien, SH., menjelaskan dan memaparkan tentang konsultasi hukum online dan beberapa point penting tentang materi hukum, kegiatan tersebut juga melibatkan Perwakilan dari Polisi Militer Kostrad dan Ajen Kostrad.
Adapun materi yang disampaikan antara lain: penggunaan informasi dan transaksi elektronik, perkara yang menonjol meliputi: pembunuhan, penghilangan korban, pengeroyokan, asusila, penadahan, penggelapan, penipuan, tindakan kekerasan dalam rumah tangga, prosedur mengajukan perceraian, hukum administrasi pemberhentian dengan tidak hormat di lingkungan TNI-AD serta hal-hal yang perlu dipedomani terkait dengan tradisi penerimaan personel baru di Satuan Kostrad.
“Hukum Kostrad berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum seperti ini secara berkala, guna memastikan personel Militer memiliki pengetahuan yang memadai dalam menjalankan tugas-tugas mereka yang kompleks dan beragam. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum dan kesadaran akan pentingnya menjalankan tugas dengan penuh integritas dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum,” ucap Wakakum Kostrad. (Penkostrad).
Autentikasi
Kapen Kostrad, Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta, S.I.P.