Connect with us

Hukum

PN Bandung Menangkan WNA Jerman, Kuasa Hukum: Penjualan Aset Tanpa Persetujuan Suami Sah Tak Bisa Dibenarkan

Published

on

Fokusindonesia.com, Jakarta – Kuasa hukum Prof. Dr. Heinz Joachim Manfred Ollhoff, Dr. Benny Wullur, S.H., M.H., Kes, menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Negeri Bandung menjadi titik balik penting dalam upaya kliennya mencari keadilan atas sengketa aset keluarga yang dijual secara sepihak oleh pihak mertua. Benny menegaskan bahwa penjualan sejumlah tanah dan bangunan yang menjadi harta peninggalan istri Heinz Joachim dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah, yaitu suami yang menurut hukum tetap memiliki hak atas harta tersebut melalui wasiat.

Benny mengungkapkan bahwa sebelum meninggal akibat sakit berat, istri Heinz Joachim telah membuat surat wasiat yang jelas membagi harta menjadi dua: setengah untuk suaminya, dan setengah untuk keluarga kandungnya. “Wasiat itu sah, dibuat sebelum almarhumah wafat. Namun justru setelah itu, aset yang seharusnya menjadi bagian klien kami malah dijual tanpa persetujuan. Penjualan ini bukan hanya melanggar etika keluarga, tapi juga melawan hukum,” tuturnya. Kamis, (27/11/2025).

Dalam putusan bernomor 291/Pdt.G/2025/PN Bdg, majelis hakim menyatakan bahwa berbagai akta jual beli dan PPJB terkait tanah sengketa dinyatakan batal demi hukum karena cacat prosedur. Hakim juga menetapkan bahwa Heinz Joachim merupakan ahli waris sah berdasarkan wasiat dan berhak mengelola aset peninggalan istrinya.

Benny menilai putusan ini menegaskan bahwa hukum Indonesia tetap memberikan perlindungan kepada pihak asing yang menikah secara sah dan memiliki hak waris melalui surat wasiat. “Selama ini klien kami sempat merasa tidak mendapatkan keadilan, tapi putusan PN Bandung ini membuktikan bahwa hukum kita tetap berdiri objektif. Ini penting, karena menyangkut citra Indonesia di mata dunia,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para pihak yang sebelumnya membeli aset tersebut untuk menghormati putusan pengadilan dan tidak melakukan pengalihan lebih lanjut. Menurutnya, seluruh transaksi yang telah dinyatakan batal harus dipulihkan kepada posisi semula. “Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan lebih jauh. Tapi putusan sudah jelas transaksi harus dibatalkan, dan aset harus kembali ke boedel waris,” kata Benny.

Selain gugatan perdata, Benny mengungkapkan bahwa laporan pidana terkait dugaan penjualan aset tanpa hak juga sudah berjalan di Polrestabes, dan kini menunggu kelanjutan proses penyidikannya.

“Perdata untuk memulihkan hak, pidana untuk memberi efek jera. Prinsipnya sederhana: keadilan harus ditegakkan. Klien kami hanya ingin haknya dihormati sesuai wasiat almarhumah,” pungkas Benny.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 FokusIndonesia.com All right reserved