Connect with us

Hukum

Puluhan Pegawai Bongkar Bangunan Liar di Tanah Sengketa di Karet Tengsin

Published

on

Fokusindonesia.com, Jakarta – Puluhan petugas gabungan dari Pemkot Jakarta Pusat, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Kepolisian, dan TNI turun langsung ke Jalan Masjid 1, Karet Tengsin, Tanah Abang, untuk membongkar bangunan-bangunan liar yang diduga melanggar aturan pada, Jum’at, 27 September 2024.

Tanah seluas lebih dari 8.017 m2 tersebut saat ini masih dalam sengketa, tanpa putusan akhir, antara pihak ahli waris Nyai Djasinta, yang diwakili Tabrani bin H. Harun, dan PT. Greenwood Sejahtera. Tanah tersebut juga telah diklaim oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat, melalui penyerahan lahan oleh Idris Sukadis.

Kepala Biro Hukum Pemkot Jakarta Pusat, Ani Suryani menegaskan bahwa pihaknya memiliki dokumen warkah yang diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai dasar pembongkaran bangunan liar di lokasi tersebut.

“Nyai Djasinta muncul sebelum Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan. BPN juga menyatakan bahwa tanah Nyai Djasinta telah kembali menjadi milik negara. Kami, pemerintah, tidak akan bertindak sembarangan, terutama karena di lahan ini sudah dibangun fasilitas sekolah yang penting bagi masyarakat,” ungkap Ani Suryani di Karet Tengsin, Jakarta Pusat pada, Jum’at, 27 September 2024.

“Selama puluhan tahun, tanah ini dikelola oleh Syaiful Bahri, namun setelah diteliti, dia tidak memiliki alasan yang sah untuk menguasainya. Pada 2019, setelah dilakukan penertiban, nama Nyai Djasinta baru muncul meski tidak pernah menguasai lahan tersebut,” tuturnya.

Pada tahun 2019, Tabrani sebagai ahli waris melaporkan hilangnya verponding lahan tersebut ke Polda Metro Jaya, yang mengindikasikan bahwa ahli waris saat ini tidak memiliki bukti kepemilikan sah atas tanah tersebut.

Namun, Faisal, salah satu ahli waris, membantah klaim tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya memiliki seluruh data yang diperlukan dan saat ini sedang melakukan banding atas kasus tersebut. “Belum ada keputusan final dari pengadilan maupun Mahkamah Agung terkait kepemilikan lahan ini,” tegasnya di lokasi yang sama.

Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) Baston Sibarani, menyarankan agar kedua belah pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Pemerintah dan ahli waris masing-masing memiliki dasar argumen. Namun, saya meminta agar semua pihak, termasuk ahli waris, tidak mengganggu proses pembongkaran yang dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya di lokasi yang sama.

Ani Suryani merespons positif saran Baston Sibarani. “Saya setuju dengan apa yang disampaikan oleh Pak Baston. Seluruh data dan informasi yang ada dari kedua belah pihak lebih baik dipertemukan di pengadilan. Kami, dari pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat, siap untuk membuka data bersama,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Faisal menyampaikan kekecewaannya karena kuasa hukum mereka, Victor Simanjuntak, SH, kembali tidak dapat menghadiri pembongkaran tersebut. “Dari surat pertama hingga kelima, kami sudah menyampaikannya kepada kuasa hukum kami, Victor Simanjuntak, SH, namun beliau selalu tidak bisa hadir, dengan alasan sedang berada di luar negeri atau alasan lainnya. Hal ini menimbulkan keraguan kami terhadap keberpihakannya dalam menyelesaikan persoalan ini,” pungkas Faisal.

(sum)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 FokusIndonesia.com All right reserved