Hukum
Sidang Gugatan Class Action Korban WanaArtha Life: OJK Hadirkan Saksi dan Ahli, Hakim Tolak Saksi karena Konflik Kepentingan
Fokusindonesia.com, Jakarta – Ratusan korban asuransi WanaArtha kembali menghadiri sidang gugatan perwakilan kelompok (Class Action) dengan nomor perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024).
Para tergugat dalam kasus ini mencakup Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life.
Dalam persidangan, OJK berusaha memperkuat posisinya dengan menghadirkan saksi dan ahli untuk memberikan keterangan mengenai kasus ini. Harapannya, kehadiran mereka dapat mempercepat proses hukum yang tengah berjalan dan sangat dinantikan oleh para korban, terutama yang berusia lanjut, dalam upaya menuntut hak-hak mereka yang telah dirampas.
Meski demikian, hakim menolak 2 saksi yang dihadirkan oleh OJK dengan alasan saksi tersebut merupakan karyawan OJK, yang menimbulkan konflik kepentingan. “Saksi ini tidak dapat dipertimbangkan karena dia merupakan karyawan OJK. Sebaiknya, saksi yang dihadirkan adalah orang yang tidak memiliki hubungan dengan OJK,” tegas hakim dalam persidangan, di PN Jakpus pada, Selasa, 20 Agustus 2024.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN), Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., mengapresiasi langkah hakim yang dinilainya telah memahami perkara ini dengan baik. “Hakim sudah memahami perkara ini dan tidak perlu diajari. Kami mendukung keputusan hakim yang sangat tanggap dan ekspresif terhadap masalah ini. Uang masyarakat seharusnya tidak terhambat,” ujarnya usai persidangan berlangsung di lokasi yang sama.
Firman juga menegaskan bahwa tidak ada istilah kadaluarsa bagi korban yang juga merupakan ahli dalam kasus ini. Ia berharap tokoh-tokoh penting, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dapat mendukung perlindungan hak-hak masyarakat dalam kasus ini. “Kami berharap tokoh-tokoh penting seperti Pak Mahfud dapat mendukung perlindungan bagi masyarakat,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tien Agustini, Korban dan mantan karyawan WanaArtha Life, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pernyataan tergugat yang dianggapnya mengabaikan kenyataan. “Saya sangat kecewa dengan pernyataan tergugat mengenai kematian rekan saya yang jelas disebabkan oleh tim nefudasi. Saya juga kecewa dengan OJK, karena kami membeli produk ini karena adanya label OJK,” ungkap Tien di lokasi yang sama.
Tien juga menyoroti ketidakamanan yang dirasakannya meskipun OJK sering melakukan audit terhadap perusahaan. “Selama bekerja di WanaArtha, saya tahu OJK sering melakukan audit, tapi saya tetap merasa tidak aman menyimpan uang di sana. Kami percaya bahwa produk dengan label OJK aman, tetapi kenyataannya tidak demikian,” ujarnya dengan nada sedih.
Sidang ini menjadi momen penting bagi para korban yang berharap agar keadilan dapat ditegakkan. Mereka berharap uang yang hilang akibat kebangkrutan WanaArtha Life dapat kembali dan kepercayaan terhadap industri asuransi nasional dapat dipulihkan.
Seorang warga negara asing (WNA) yang juga menjadi korban WanaArtha, Mr. Neta, menutup dengan harapan serupa, “Jika uang kami bisa kembali, itu akan sangat baik,” katanya di lokasi yang sama.(Sum)
