Connect with us

Hukum

Sidang WanaArtha, Apakah Pengadilan Jakarta Akan Menyelamatkan Hak Konsumen?

Published

on

Fokusindonesia.com, Jakarta – Ratusan korban asuransi WanaArtha kembali menghadiri sidang gugatan perwakilan kelompok (Class Action) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum dengan nomor perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, di mana para tergugat meliputi Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha Life (WanaArtha Life).

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN), Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., menegaskan pentingnya itikad baik dari pemerintah dan badan pengawas dalam menyelesaikan kasus pemegang polis asuransi Wanaartha. Dalam pernyataannya, Firman mengungkapkan bahwa fokus utama seharusnya bukan pada perdebatan mengenai kewenangan, tetapi pada pemulihan hak-hak konsumen.

“Tidak perlu berdebat panjang lebar soal kewenangan. Yang penting adalah itikad baik untuk segera mengembalikan hak pemegang polis,” ujarnya ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Selasa, 27 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Firman menjelaskan bahwa asuransi Wanaartha adalah tanggung jawab negara, bukan kesalahan pemegang polis. Oleh karena itu, menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus berperan aktif dalam memulihkan hak-hak konsumen. “Asuransi Wanaartha adalah tanggung jawab negara, bukan kesalahan pemegang polis. OJK tidak boleh menganggap ini sebagai kekonyolan konsumen, tetapi harus membantu memulihkan hak mereka,” tuturnya.

Firman juga berharap bahwa proses hukum akan mendukung konsumen. “Kami berharap majelis hakim akan berpihak pada konsumen dalam persidangan ini. Pemerintah, baik di bawah kepemimpinan Bapak Joko Widodo, Bapak Ma’ruf Amin, maupun pemerintahan transisi, memiliki tanggung jawab untuk memulihkan hak pemegang polis asuransi Wanaartha,” ungkapnya.

Mengakhiri pernyataannya, Firman menegaskan bahwa keadilan bagi masyarakat konsumen harus menjadi prioritas tertinggi dalam kebijakan negara. “Keadilan bagi masyarakat konsumen harus menjadi prioritas tertinggi dari kebijakan negara. Ini bisa dicapai melalui keputusan pengadilan yang mendukung pengembalian hak konsumen. Pulihkan hak pemegang polis dengan cepat, dan akhiri perdebatan yang hanya memperpanjang proses ini,” pungkas Firman.

Dikesempatan yang sama Saksi Ahli dibidang perlindungan konsumen yang dihadirkan oleh pihak pengugat, H. Joko Kundaryo S.H., M.M., menjelaskan bahwa gugatan pemegang polis Wanaartha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah hal yang wajar tidak salah kamar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Menurut Joko, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ada kebebasan bagi konsumen untuk memilih forum gugatan. “Apakah di BPSK, BPKN, atau Pengadilan Negeri. Dalam kasus ini, mereka memilih Pengadilan Negeri, dan ini bukan pertama kalinya saya menjadi saksi ahli di pengadilan,” ujarnya ditemui usai persidangan wanaArtha di Pengadilan Negeri Jakarta, pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Ia mengatakan mereka mengajukan gugatan untuk memperjuangkan hak-hak mereka. “Majelis hakim hanya mendengarkan tanpa bertanya, tetapi setiap kali saya memberikan keterangan, saya selalu meminta izin kepada mereka, dan hal itu diapresiasi,” kata Joko.

Ia juga menyebutkan bahwa Kejaksaan dan Kementerian Keuangan turut memperhatikan kasus ini. Bahkan, Kejaksaan telah mengakui sering bekerja sama dengan saksi ahli dalam perkara perlindungan konsumen, menunjukkan bahwa gugatan ini tidak dianggap salah tempat.

Ketika ditanya oleh pengacara Wanaartha apakah pengadilan ini dapat memenuhi tuntutan konsumen, Joko menjawab, “Insya Allah, kita hanya bisa berusaha mengembalikan hak-hak konsumen,” kata Joko.

Hakim menyatakan bahwa persidangan saksi ahli telah cukup. Jadwal sidang berikutnya pada Selasa, 10 September 2024, akan fokus untuk mendesak keputusan atau mengeluarkan putusan sela pada hari yang sama.

Pihak tergugat tidak bersedia memberikan jawaban saat diminta untuk memberikan keterangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 FokusIndonesia.com All right reserved