Transportasi
Tanggapan Daop 1 Jakarta Atas Kasus Temperan Yang Terjadi di KM 51+000 Jalur antara Cisaat – Cibadak
Fokusindonesia.com, Jakarta – Dapat kami sampaikan terkait peristiwa laka pada Senin 10 Juni 2024 dimana terdapat pejalan kaki yang menemper Kereta Api Luar Biasa (KLB) D1/11199 kirim rangkaian relasi Sukabumi – Kampung Bandan, di petak jalan Cisaat – Cibadak Km. 51+000 pada pukul 06.30 WIB.
Setelah mendapatkan laporan dari Masinis KLB D1/11199, tim pengamanan Stasiun Cisaat langsung menuju lokasi untuk mengamankan jalur KA dari kerumunan warga. Penemper langsung dievakuasi oleh pihak kepolisian Polsek Cisaat menggunakan mobil ambulan.
Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menyampaikan, “PT KAI Daop 1 Jakarta turut prihatin dan menyayangkan kejadian tersebut serta mengucapkan duka cita yang mendalam untuk keluarga korban,” katanya.
Lebih lanjut Ixfan mengatakan bahwa, untuk keselamatan dan keamanan bersama KAI Daop 1 secara berkala juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak beraktifitas di jalur rel.
Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) “bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.”
“KAI Daop 1 Jakarta menghimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan di sekitar area jalur rel,” pungkas Ixfan.
( Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko)
