Connect with us

Property

TERM OF REFERENCE (ToR) KONSTRUKSI BERKELANJUTAN EPISODE 1: SEMINAR SERI KONSTRUKSI BERKELANJUTAN BERSIH KARBON ZERO MAINSTREAMING KONSTRUKSI DI INDONESIA

Published

on

Fokusindonesia.com, Jakarta, Rabu,5 Juli 2023 – Menurut Brooking Institution, “Baja, semen dan bahan kimia merupakan tiga industri penghasil emisi teratas dan termasuk yang paling sulit untuk didekarbonisasi. Besi dibuat dengan menghilangkan oksigen dan semua kotoran dari bijih besi. Pada saat besi digabung dengan karbon, baja daur ulang dan sejumlah kecil dari elemen lain makaakan menjadi produk baja. Baja inilah yang merupakan produk yang 100% dapat didaur ulang tanpa batas dan tanpa kehilangan mechanical properties.

Pembuatan baja adalah industri global sejati yang mana mulai dari bahan baku (seperti bijih besi dan skrap) hingga produk akhirnya diperdagangkan secara global dengan sangat besar. Saat ini, lebih dari 70% produksi baja global beroperasi di Asia. Namun pembuatan baja tetap merupakan aktivitas intensif CO2 dan energi.
(https://worldsteel.org/publications/policy-papers/climate-change-policy-paper/) Industri baja berkontribusi 4,1% dari total emisi CO2 dunia dan sekitar 3,2% dari semua gas rumah kaca (GRK).
Hal ini berarti industri baja telah menyumbang emisi sebesar 15% dari emisi semua industri, dengan sekitar 70% emisi berasal dari penggunaan bahan bakar langsung dan sisanya datang secara tidak langsung dari listrik dan panas, World Resources Institute (WRI) Report 2007 “Slicing the Pie: Sector-Based Approaches to International Climate Agreements”.
Dengan semakin berkembangnya emisi CO2 dari berbagai sektor termasuk industri yang mengurangi ketahanan atmosfir bumi dari panas matahari yang berdampak kepada bahayanya keberlanjutan pemanasan global dan perubahan iklim, maka berbagai kebijakan global yang mengontrol emisi CO2 didorong untuk diimplementasikan di seluruh dunia. Berdasarkan Paris Agreement, maka setiap negara memberikan komitmen penurunan GRK dalam bentuk target Nationally Determined Contribution (NDC). Faktor penurunan emisi CO2 dari sebuah klasifikasi industri dijadikan benchmark (patokan) sebagai cap untuk menentukan pencapaian sebuah industri
yang masuk dalam klasifikasi tersebut. Pencapaian ini yang akan menentukan nilai/ harga dari perdagangan dan pajak karbon didalam negeri maupun antar negara.
Pemerintah Indonesia menaikkan target NDC 2030 dari 29% menjadi 31,8% di tahun 2023 untuk menuju
karbon netral tahun 2060 atau lebih cepat. Bertransformasi menjadi karbon netral, Indonesia akan membutuhkan tindakan kolektif dari semua aktor yang melibatkan sektor swasta dan publik untuk membangun ekosistem yang berdaya-guna.
 Ekosistem ini harus dapat memfasilitasi industri dalam mengubah praktik dan operasinya dari brown industry ke green industry. Contohnya dengan mengadakan sosialisasi hingga memberikan bimbingan teknis, pelatihan dan kegiatan lain untuk peningkatan kesadaran yang membantu industri anggotanya

mengakses pasar, pembiayaan/ investasi, pengadaan, insentif hijau dan perdagangan karbon.

Dalam rantai nilai, setiap produk akan menghubungkan berbagai pelaku industri dan pada setiap tahapan dalam rantai nilai akan menghasilkan emisi. Kolaborasi antara pelaku industri dan saling berbagi informasi adalah penting untuk memetakan emisi yang dilepaskan dalam ekosistem rantai nilai ini agar dapat merumuskan langkah-langkah berbasis sains untuk mengambil tindakan dekarbonisasi. 

Pusat Industri Hijau (PIH), Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Kementerian Perindustrian telah merumuskan dan menyediakan Standar Industri Hijau (SIH) sebagai platform bagi industri nasional untuk menghitungkan emisi karbon yang berkontribusi kepada penurunan GRK yang sekaligus menambahkan komponen OEE (Overall Equipment Effectiveness) sebagai satu faktor indikator efisiensi industri sebagai bukti peningkatan daya saing. Platform ini pun berfungsi sebagai perangkat pemerintah Indonesia dalam mempersiapkan industri nasional menghadapi kebijakan dan implementasi perdagangan karbon baik di dalam dan luar negeri.
Di sisi lain, sektor keuangan memiliki peran penting dalam mendorong langkah-langkah dekarbonisasi yang
sistemik. Beberapa lembaga pembiayaan mendukung industri untuk menerapkan prinsip/ standar pelaporan berkelanjutan dan memasukkannya ke dalam rencana aksi sebagai salah satu variabel penting untuk keputusan investasi dan pada akhirnya menarik investasi hijau masuk ke Indonesia.
Dunia modern tidak dapat bertahan hidup tanpa kehadiran industri inti. Baja termasuk baja untuk konstruksi
ringan, cepat dan kuat merupakan salah satu industri inti yang telah mendukung pertumbuhan dunia terbukti dari tingginya kegiatan ekspor-impor antar negara. Dengan adanya target dekarbonisasi maka bisnis industri baja dari hulu ke hilir tidak bisa dijalankan seperti biasa (business as usual). Diperlukan inovasi berkesinambungan pada konsumsi bahan bakar langsung dan tidak langsung serta pada emisi CO2 dalam proses produksi sendiri
dan bahan baku.
 Memilikiperencanaan ambisius yang tergambar dalam visi dan misi jangka panjang untuk industri sudah merupakan suatu keharusan.
Baja mayoritas digunakan dalam konstruksi. Kebijakan karbon netral juga mengarustama pada dunia konstuksi.
Taksonomi Hijau Indonesia (THI) hadir sebagai panduan bagi para pelaku usaha untuk menjalankan usaha
maupun investasi berkelanjutan. THI merupakan panduan yang mengidentifikasi kriteria-kriteria hijau dari sektor ekonomi yang mendukung arah, strategi, kebijakan, dan tujuan Pemerintah Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjutan, Pembangunan Rendah Karbon, dan Perubahan Iklim berdasarkan peraturan perundang-
undangan di Indonesia.
 Pengembangan THI bertujuan mengklasifikasikan aktivitas pembiayaan dan investasi
berkelanjutan di Indonesia dan menjadi dasar bagi seluruh pemangku kepentingan di Indonesia dalam aktivitas ekonomi yang berkelanjutan termasuk pada sektor konstruksi.
Kebutuhan akan penyusunan THI dilakukan demi mendorong investasi yang memenuhi kriteria-kriteria hijau, mendorong inovasi produk pembiayaan/pendanaan/investasi dari sektor keuangan indonesia (bank, pasar modal) yang memenuhi kriteria-kriteria hijau, memudahkan pencatatan informasi dan pengawasan investasi yang sejalan dengan kriteria-kriteria hijau yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku di indonesia dan dituangkan di dalam bagan taksonomi hijau indonesia. Penyusunan THI dilakukan
berdasarkan regulasi yang ada, sehingga tidak akan ada perumusan baru dari kriteria hijau sektoral maupun kriteria hijau sub sektor. Selain itu, penyusunan THI ini turut mendukung kebutuhan inovasi pembiayaan pembangunan infrastruktur yang dilakukan secara masif. Untuk itu, penyusunan THI sektor konstruksi menjadi salah satu upaya alternatif untuk mengatasi gap kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Dalam rangka mendukung usaha tersebut, Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan taksonomi hijau atau green taxonomy. THI ini turut didukung dengan adanya peraturan OJK Nomor 60 tahun2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond). 

Kegiatan usaha yang dapat dibiayai dari penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dapat berupa kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan energi terbarukan, efisiensi energi, pencegahan dan pengendalian polusi, pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang
berkelanjutan, konservasi keanekaragaman hayati darat dan air, transportasi ramah lingkungan, pengelolaan air dan air limbah yang berkelanjutan, adaptasi perubahan iklim, produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi (eco-efficient), bangunan berwawasan lingkungan yang memenuhi standar atau sertifikasi yang diakui secara nasional, regional, atau internasional, kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan lingkungan lainnya.
Selanjutnya, sektor jasa konstruksi turut mendukung pelaksanaan penyusunan THI melalui pemenuhan kriteria penyelenggaraan konstruksi berkelanjutan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR telah menyusun kriteria/threshold sektor konstruksi dan sub sektor jasa konstruksi mengacu pada beberapa
peraturan sebagai berikut:
• Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi;
• Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
• Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
• Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2020 tentang Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
• Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan.
Adapun pemenuhan kriteria hijau untuk sektor jasa konstruksi meliputi tepat guna lahan, konservasi energi,
konservasi air, penggunaan material ramah lingkungan, menjaga kualitas udara dan kebisingan, pengelolaan
limbah, adaptasi bencana, pemberdayaan masyarakat, pembangunan yang responsif gender, mendukung interaksi masyarakat dan usaha lokal serta perlindungan kawasan lindung dan cagar budaya.
Dengan adanya penyusunan THI sektor konstruksi ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan secara holistik dan tidak hanya terbatas pada lingkungan Kementerian PUPR, tapi juga berlaku
pada sektor konstruksi secara nasional. Hal ini sejalan dengan PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi yang mengamanatkan bahwa Penyelenggaraan Jasa Konstruksi untuk mendirikan bangunan gedung dan/atau bangunan sipil harus memenuhi prinsip berkelanjutan pada seluruh sumber daya dan siklus hidup bangunan. Selain itu, sesuai dengan amanat Permen PUPR Nomor 9 Tahun 2021, para pelaku usaha dapat diberikan predikat konstruksi berkelanjutan bilamana telah memenuhi kriteria penyelenggaraan konstruksi berkelanjutan. Pemberian predikat dilakukan melalui penilaian kinerja yang dilakukan oleh tim dan
ditetapkan oleh Menteri PUPR.
 Pemberian predikat konstruksi berkelanjutan pada pelaku usaha akan diberikan sesuai dengan tahapan penyelenggaraan baik untuk jenis usaha konsultansi konstruksi, usaha pekerjaan konstruksi, maupun usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi. Kedepannya, dengan adanya THI sektor konstruksi,
para pelaku usaha yang telah mendapatkan predikat konstruksi berkelanjutan akan memiliki kemudahan untuk mendapatkan akses pembiayaan berwawasan lingkungan (green fund).

Pada akhirnya, penyusunan THI merupakan upaya transformasi menuju alternatif pembiayaan pembangunan yang mendukung ekonomi hijau dimana tidak hanya sekedar menghijaukan komponen/sektor-sektor dalamekonomi, namun juga menjamin adanya upaya membentuk dan menerapkan kombinasi yang selaras antara kebijakan ekonomi, investasi dan insentif yang dilakukan.

Untuk dapat menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dibutuhkan kolaborasi dan sinergi seluruh pihak.
Harapan kedepannya, dengan adanya THI ini agar para pelaku usaha dapat mulai segera menerapkan prinsip
konstruksi berkelanjutan guna menurunkan ketergantungan terhadap karbon (carbon dependency), mengurangi dampak lingkungan, melindungi ekosistem yang rentan dan menurunkan kemiskinan, dan meningkatkan keadilan sosial guna pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan Tata Metal Lestari (TML) merupakan industri anak bangsa di bidang pelapisan baja yang berinvestasi sejak 2018 di Kawasan Industri Cikarang yang berekspansi dari industri genteng metal dan baja ringan yang berdiri di tahun 1994 di Indonesia, yaitu Tatalogam Lestari, berkomitmen penuh mendukung agenda hijau berkesinambungan pemerintah mulai dari hulu ke hilir. Hal ini terbukti dengan telah mengarus-utamanya kebijakan hijau berkesinambungan dalam manajemen dan operasi produksi ditambah dengan telah mempelopori berbagai
kegiatan bersama para pemangku kepentingan untuk peningkatan awareness kepada bisnis hijau
berkesinambungan. Kami sebagai industri merupakan binaan yang menginduk kepada Kementerian
Perindustrian dan Kementerian PUPR sebagai salah satu anggota dalam rantai pasok.
Pada Indonesia Building Technology (Indo Build Tech) Expo 2023, TML menginisiasikan sebuah seminar yang mempertemukan para penggiat hijau berkesinambungan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian PUPR,
KADIN Net Zero, WRI (World Resource Institute), WWF (World Wide Fund) dan CDP (Carbon Disclosure Program) bersama tenaga ahli konstruksi hijau dan teknologi produk hijau, yang bertujuan untuk memperkaya usulan
dalam penyempurnaan kebijakan pemerintah dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian PUPR baik dalam tahap penyusunan maupun implementasi. Diharapkan kegiatan kolaborasi berkesinambungan seperti ini dapat menginspirasi para pembuat kebijakan untuk bumi yang hijau dan lestari.
 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan pelaksanaan seminar ini adalah untuk:
• Membuka jalur komunikasi dan jaringan antara pemangku kepentingan dari pemerintah, pelaku usaha, akademisi, tenaga ahli dan pihak lain dalam menjajaki potensi kolaborasi dan kemitraan dalam rangka
penyelarasan konsep hijau berkesinambungan guna mencapai target karbon netral dari pemerintah
Indonesia;
• Menginisiasikan pembentukan komunitas/ grup/ ekosistem berbasis hijau berkesinambungan sebagai
pelopor (Ambassador of Change) pada dunia baja konstruksi untuk mempromosikan dan meningkatkan
kepedulian kepada industri dan produk hijau guna mendukung pemerintah Indonesia dalam mencapai target NDC and NZE pada tahun 2060 (AC60) dengan peta jalan dan rencana kerja yang realistik dan terukur;
• Meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha baja konstruksi nasional di pasar terbuka dan dalam
negeri dengan mengoptimalkan konsep GHG Protocol dan Standar Industri Hijau (SIH) Indonesia dalam
mendorong kegiatan peningkatan daya saing;
Menjadikan ekosistem hijau berkesinambungan ini sebagai komunitas terdepan dan center of excellenceindustri hijau yang menghadirkan produk-produk hijau kelas dunia dan solusi total berbasis hijau untuk baja konstruksi melalui pengungkapan aspek-aspek lingkungan secara transparan kepada pelanggan dan investor yang dapat diacu oleh negara dan dunia. (Sum)
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 FokusIndonesia.com All right reserved