TNI AD
Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang KA, Daop 1 Jakarta bersama ITL Trisakti Gelar Kampanye Keselamatan
Fokusindonesia.com, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisaksi Jakarta gelar kampanye keselamatan perlintasan sebidang, Rabu (5/6) kemarin petang di JPL No 17 Km 15+294 s/d 15+322 petak jalan Duren Kalibata – Pasar Minggu Baru di Jalan Taman Makam Pahlawan, Jakarta Selatan.
Sosialisasi dilakukan secara langsung, dengan memberikan himbauan kepada pengguna jalan raya yang melintasi perlintasan menggunakan pengeras suara, membagikan stiker, dan membentangkan spanduk keselamatan yang bertuliskan imbauan untuk selalu memperhatikan keselamatan bersama.
Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendri Wintoko menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut selain dari jajaran KAI Daop 1 Jakarta, turut bergabung perwakilan Dosen Teknik Rekayasa Infrastruktur dan Lingkungan ITL Trisakti Haniva Mulyani S.Pd, M.Pd, beserta 30 Mahasiswa/Mahasiwi ITL Trisakti yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Kereta Api (HIMAKA) ITL Trisakti.
Ixfan menyatakan, PT KAI Daop 1 Jakarta menyayangkan masih ada kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan dan masyarakat yang membangun perlintasan-perlintasan liat baru.
“Menerobos palang pintu perlintasan yang sudah kondisi ditutup maupun sedang akan ditutup sangatlah membahayakan keamanan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” katanya menjelaskan.
Tercatat sepanjang tahun 2024, terdapat sebanyak 81 kejadian temperan pengguna jalan dengan kereta api.
”Dari kejadian tersebut, 24 kejadian melibatkan kendaraan dan 57 kejadian melibatkan orang di jalur KA,” terang Ixfan.
”KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang KA, agar selalu berhati-hati dan waspada, mengutamakan keselamatan dengan mematuhi rambu – rambu serta aturan yang ada.
“Wajib BERTEMAN, yaitu (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan), serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar baru,” ucap Ixfan.
Perlu diketahui, perlintasan sebidang KA merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang.
Perpotongan antara jalan raya dan jalur KA harusnya dibuat tidak sebidang, yaitu fly over atau under pass, namun demikian meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas menjadi penyebab bermunculan perlintasan – perlintasan baru yang berawal dari pejalan kaki, motor hingga meningkat dengan roda 4.
Meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Dosen Teknik Rekayasa Infrastruktur dan Lingkungan ITL Trisakti, Haniva Mulyani S.Pd, M.Pd, berharap dengan adanya sosialisasi ini pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang KA maupun di jalan bebas jalur kereta api tidak terjadi lagi. Sebab, sangat berisiko tinggi pada keselamatan, baik itu keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat.
Selanjutnya, Ixfan menjelaskan, pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan. Sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
”Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” papar Ixfan.
Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain menjelaskan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
”Apabila melanggar aturan tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,” tutur Ixfan Hendri Wintoko.
Dia menambahkan, keselamatan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api.
KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans (pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan KA di wilayah Daop 1 Jakarta.
”KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi Himpunan Mahasiswa Kereta Api (HIMAKA) ITL Trisakti dan seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. Jika masyarakat melihat adanya potensi bahaya ataupun kegiatan yang mencurigakan di jalur kereta api, dapat melaporkannya kepada petugas stasiun terdekat serta Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121,” pungkas Ixfan.
(Manager Humas Daop 1 Jakarta)
